Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 04/09/2019 13:20 WIB

DPRD Kabupaten Bekasi Tetapkan 2 Pimpinan Sementara

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2014-2019, Sunandar (istimewa)
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2014-2019, Sunandar (istimewa)
CIKARANG, DAKTA.COM - DPRD Kabupaten Bekasi menetapkan dua pimpinan sementara DPRD 2019-2024 untuk menjalankan tugasnya hingga alat kelengkapan DPRD terbentuk.
 
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2014-2019, Sunandar mengatakan setelah anggota DPRD 2019-2024 dilantik pada 5 September besok, sidang nantinya akan dilanjutkan oleh ketua dan wakil ketua DPRD sementara.
 
Mereka diantaranya, ketua DPRD sementara dari Partai Gerindra Aria Dwi Nugraha dan Wakil Ketua DPRD dari PKS Muhammad Nuh.
 
"Nantinya dua pimpinan DPRD sementara itu, akan menjalankan proses sidang pembentukan alat kelengkapan DPRD berupa fraksi dan komisi serta pimpinan dprd definitif," ucapnya di Cikarang, Rabu (4/9).
 
Namun yang paling cepat ditetapkan adalah pembahasan tata tertib anggota DPRD periode 2019-2024.
 
Sementara itu, dalam prosesi pengucapan sumpah janji anggota DPRD 2019-2024 akan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bekasi.
 
Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi menyiapkan sebanyak 1.600 undangan dalam pengambilan sumpah janji anggota DPRD tersebut.  **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1712 Kali
Berita Terkait

0 Comments