Nasional /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 03/09/2019 17:02 WIB

Pelecehan Seksual di Ruang Privat, Diatur Dalam Pasal Pemerkosaan

Anggota Komisi III DPR RI Taufiqulhadi
Anggota Komisi III DPR RI Taufiqulhadi
JAKARTA, DAKTA.COM - Anggota Komisi III DPR RI, Taufiqulhadi menyatakan pasal mengenai pelecehan seksual yang dilakukan di ruang privat tetap diatur dalam pasal pemerkosaan. 
 
Disinggung mengenai adanya celah hukum atas pasal mengenai pencabulan yang hanya diatur apabila dilakukan di muka umum, menurut Taufik hal itu memang menimbulkan kegaduhan publik. 
 
"Pencabulan yang dilakukan di ruang publik itu memang harus dilarang, karena nanti akan menimbulkan ketidakteraturan pada masyarakat," papar Taufiqulhadi di Gedung DPR RI, Senayan pada Selasa (3/9).
 
Taufik mengatakan, apabila dilakukan di ruang privat akan sangat sulit untuk membuktikannya, namun apabila disertai dengan pemaksaan, maka hal tersebut akan masuk dalam pasal pemerkosaan. 
 
"Kalau di ruang privat bagaimana membuktikannya? Karena kita tidak mungkin membuat Undang-Undang yang menyulitkan masyarakat," tutupnya. 
 
RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan segera disahkan oleh DPR RI pada 24 September mendatang. 
 
Meski demikian, regulasi yang diproyeksi menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda itu masih menyisakan sejumlah pasal kontroversial. 
 
Salah satunya terkait hukuman koruptor yang diturunkan menjadi minimal dua tahun penjara. Padahal dalam KUHP lama, hukuman untuk pelaku tindak pidana korupsi minimal empat tahun penjara. 
 
Pasal penghinaan terhadap presiden juga menjadi catatan DPR, dimana mereka menolak pasal ini dihidupkan kembali. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 759 Kali
Berita Terkait

0 Comments