Selasa, 03/09/2019 17:02 WIB
Pelecehan Seksual di Ruang Privat, Diatur Dalam Pasal Pemerkosaan
JAKARTA, DAKTA.COM - Anggota Komisi III DPR RI, Taufiqulhadi menyatakan pasal mengenai pelecehan seksual yang dilakukan di ruang privat tetap diatur dalam pasal pemerkosaan.
Disinggung mengenai adanya celah hukum atas pasal mengenai pencabulan yang hanya diatur apabila dilakukan di muka umum, menurut Taufik hal itu memang menimbulkan kegaduhan publik.
"Pencabulan yang dilakukan di ruang publik itu memang harus dilarang, karena nanti akan menimbulkan ketidakteraturan pada masyarakat," papar Taufiqulhadi di Gedung DPR RI, Senayan pada Selasa (3/9).
Taufik mengatakan, apabila dilakukan di ruang privat akan sangat sulit untuk membuktikannya, namun apabila disertai dengan pemaksaan, maka hal tersebut akan masuk dalam pasal pemerkosaan.
"Kalau di ruang privat bagaimana membuktikannya? Karena kita tidak mungkin membuat Undang-Undang yang menyulitkan masyarakat," tutupnya.
RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan segera disahkan oleh DPR RI pada 24 September mendatang.
Meski demikian, regulasi yang diproyeksi menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda itu masih menyisakan sejumlah pasal kontroversial.
Salah satunya terkait hukuman koruptor yang diturunkan menjadi minimal dua tahun penjara. Padahal dalam KUHP lama, hukuman untuk pelaku tindak pidana korupsi minimal empat tahun penjara.
Pasal penghinaan terhadap presiden juga menjadi catatan DPR, dimana mereka menolak pasal ini dihidupkan kembali. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments