Selasa, 03/09/2019 10:52 WIB
Awas, Sanksi Pidana Untuk Penjual Unit Rusunami Klapa Village
BEKASI, DAKTA.COM - Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sederhana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Dzikran Kurniawan mengancam akan mempidanakan penghuni Rusunami Klapa Village DP 0 Rupiah, Pondok Kelapa, Jakarta Timur apabila terbukti memperjualbelikan unit rusun.
"Program rumah dengan DP 0 rupiah ini khusus diperuntukkan kepada warga Jakarta yang belum mempunyai tempat tinggal, jadi unit rusun yang telah diberikan tidak boleh disewakan dan diperjualbelikan," papar Dzikran saat dihubungi pada Selasa (3/9).
Dzikran menyatakan, mereka sudah melakukan proses seleksi yang sangat ketat terhadap para pendaftar program tersebut, namun mereka tetap melakukan pengawasan setelah penghuni mendapatkan kunci unit rusun.
"Tidak menutup kemungkinan apabila ada pemalsuan data yang menyebabkan kerugian bagi negara, nantinya akan kami jatuhkan sanksi pidana," tegasnya.
Pada Sabtu (31/8) lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi melakukan serah terima kunci unit rusunami Klapa Village sebagai program rumah dengan DP 0 rupiah.
Acara peresmian ini dihadiri sekitar 500 undangan dari berbagai lembaga pemerintah, asosiasi, dan juga publik. Program Samawa Rumah DP 0 Rupiah adalah program fasilitas pembiayaan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk mengatasi masalah kepemilikan rumah. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments