Nasional /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 03/09/2019 10:52 WIB

Awas, Sanksi Pidana Untuk Penjual Unit Rusunami Klapa Village

Rusunami Klapa Village DP 0 Rupiah Pondok Kelapa
Rusunami Klapa Village DP 0 Rupiah Pondok Kelapa
BEKASI, DAKTA.COM - Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sederhana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Dzikran Kurniawan mengancam akan mempidanakan penghuni Rusunami Klapa Village DP 0 Rupiah, Pondok Kelapa, Jakarta Timur apabila terbukti memperjualbelikan unit rusun. 
 
"Program rumah dengan DP 0 rupiah ini khusus diperuntukkan kepada warga Jakarta yang belum mempunyai tempat tinggal, jadi unit rusun yang telah diberikan tidak boleh disewakan dan diperjualbelikan," papar Dzikran saat dihubungi pada Selasa (3/9).
 
Dzikran menyatakan, mereka sudah melakukan proses seleksi yang sangat ketat terhadap para pendaftar program tersebut, namun mereka tetap melakukan pengawasan setelah penghuni mendapatkan kunci unit rusun.
 
"Tidak menutup kemungkinan apabila ada pemalsuan data yang menyebabkan kerugian bagi negara, nantinya akan kami jatuhkan sanksi pidana," tegasnya. 
 
Pada Sabtu (31/8) lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi melakukan serah terima kunci unit rusunami Klapa Village sebagai program rumah dengan DP 0 rupiah. 
 
Acara peresmian ini dihadiri sekitar 500 undangan dari berbagai lembaga pemerintah, asosiasi, dan juga publik. Program Samawa Rumah DP 0 Rupiah adalah program fasilitas pembiayaan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk mengatasi masalah kepemilikan rumah. **
 
Reporter :
Editor :
- Dilihat 647 Kali
Berita Terkait

0 Comments