Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Senin, 02/09/2019 19:35 WIB

DPRD: Pemkab Bekasi Lamban Respon Pemekaran Bekasi Utara

Pemekaran Bekasi Utara Ilustrasi
Pemekaran Bekasi Utara Ilustrasi
CIKARANG, DAKTA.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan surat ke beberapa bupati termasuk Bupati Bekasi terkait rencana pemekaran daerah otonomi baru (DOB).
 
Untuk Kabupaten Bekasi, Pemprov Jabar meminta Pemkab Bekasi memberikan laporan terkait pemekaran Bekasi Utara, karena Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil fokus dalam pemekaran di beberapa wilayah Jawa Barat agar pelayanan kepada masyarakat bisa lebih cepat.
 
Namun Pemkab Bekasi merespon pasif terkait hal itu, Bupati Eka Supria Atmaja mengakui belum fokus dalam rencana pemekaran.
 
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Iip Sarip Bustomi mengatakan sebenarnya proses pemekaran wilayah Bekasi Utara  sudah diproses sejak 2007, dan sudah dibahas di legislatif.
 
"Kajiannya pun sudah ada, oleh akademisi yang menyebut 89 persen pemekaran bisa dilakukan," Iip di Cikarang, Senin (2/9).
 
Menurutnya, Peraturan Daerah terkait pemekaran sudah ada di provinsi, oleh karena itu dengan adanya surat dari gubernur, pihaknya menyambut baiķ karena memang Bekasi harus segera dimekarkan karena luas wilayahnya.
 
"Saya menyayangkan lambanya respon Pemkab Bekasi, padahal gubernur ingin mempercepat pemekaran di beberapa wilayah di Jawa Barat termasuk Kabupaten Bekasi," ujarnya.
 
Berdasarkan kajian tahun 2009, DPRD Kabupaten Bekasi merekomendasikan wilayah kecamatan yang nantinya dibagi untuk Bekasi Utara, antara lain mencakup Tarumajaya, Babelan, Cabang Bungin, Muaragembong, Sukawangi, Sukakarya, Tambelang, Sukatani, Pebayuran, Cibitung, Tambun Utara, Tambun Selatan, dan Karang Bahagia. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor : Dakta Administrator
- Dilihat 4278 Kali
Berita Terkait

0 Comments