Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 01/09/2019 11:31 WIB

Akibat Transisi Kepengurusan, Perolehan Kursi PAN Kabupaten Bekasi Turun

Bendera PAN (istimewa)
Bendera PAN (istimewa)
CIKARANG, DAKTA.COM - KPU Kabupaten Bekasi telah menetapkan 50 orang anggota DPRD periode 2019-2024, Partai Amanat Nasional (PAN) ditetapkan memperoleh 3 kursi, yakni dari dapil 3 Muhammad Jamil, Dapil 4 Suryo Pranoto, dan Dapil 5 Faizal Rizal Ramadhan.
 
Perolehan kursi ini menurun, jika dibandingkan dengan perolehan kursi di Pemilu 2014 dimana PAN mendapatkan 5 kursi.
 
Sekretaris DPD PAN Kabupaten Bekasi, Roy Kamarullah mengatakan waktu konsolidasi sangat sempit setelah transisi kepengurusan antara ketua yang lama dengan yang baru sehingga dalam menghadapi pemilu partainya tidak memiliki persiapan.
 
"Setelah pergantian kepengurusan karena konflik internal, langsung melakukan verifikasi partai, dan membuka pencalegan," ujarnya.
 
Roy menyebut sebenarnya jika pada pemilu kali ini menggunakan sistem hitung-hitungan seperti Pemilu 2014, yakni sistem bilangan pembagi pemilih (BPP), partainya itu mendapatkan perolehan 5 kursi, tetapi karena menggunakan sistem sainte lague hanya memperoleh tiga kursi. **
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1358 Kali
Berita Terkait

0 Comments