Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 01/09/2019 11:05 WIB

Dianggap Menyalahi Prosedur, DPD Nasdem Tolak Tanda Tangan Berita Acara

Rapat pleno penetapan DPRD Kabupaten Bekasi terpilih periode 2019-2024
Rapat pleno penetapan DPRD Kabupaten Bekasi terpilih periode 2019-2024
CIKARANG, DAKTA.COM - KPU Kabupaten Bekasi sudah menetapkan 50 caleg terpilih dalam rapat pleno yang digelar di Hotel Sahid Jaya Lippo Cikarang, Jumat (29/8).
 
Dalam penetapan itu, saksi dari Partai Nasdem menolak menandatangani berita acara karena mereka menilai dalam penetapan itu menyalahi prosedur.
 
Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Bekasi, Teten Kamaludin mengatakan dalam forum rapat disampaikan di beberapa TPS Telaga Murni Cikarang Barat saat penyandingan masih ditemukan tidak seimbang antara suara sah dan tidak sah, artinya penyandingan data masih belum tuntas.
 
"KPU beralasan, hanya menjalankan tugas yang artinya penyelenggara pemilu tidak berkeinginan menyelesaikan persoalan, sehingga dalam berita acara rapat pleno saksi Partai Nasdem tidak tandatangan," terangnya.
 
Selain itu dalam proses penyandingan terkait putusan Mahkamah Konstitusi, dianggap ada penyimpangan, karena data diambil tidak sesuai amar putusan.
 
Semestinya C hologram dan C plano disandingkan, tetapi malah menggunakan C1 salinan karena di beberapa kotak suara dokumen itu tidak ada.
 
Teten menyebut terkait penyimpangan dalam proses sanding data, pihaknya juga sudah melaporkan ke bawaslu ri dan menyampaikan keberatan ke Mahkamah Konstitusi. **
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 967 Kali
Berita Terkait

0 Comments