Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 01/09/2019 10:33 WIB

Tak Lapor LPPDK, PSI dan PKPI Ikut Serta Penetapan DPRD Kab Bekasi

Rapat pleno penetapan DPRD Kabupaten Bekasi terpilih periode 2019-2024
Rapat pleno penetapan DPRD Kabupaten Bekasi terpilih periode 2019-2024
CIKARANG, DAKTA.COM - KPU Kabupaten Bekasi menggelar rapat pleno penetapan caleg terpilih periode 2019-2024 pada Jumat (30/8), dalam prosesnya KPU membacakan seluruh perolehan suara dari semua partai politik.
 
Hal ini dikritisi oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi yang menyebut, semestinya KPU tidak mengikutsertakan dua parpol, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) karena mereka tidak melaporkan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
 
Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Syaiful Bahri mengatakan pihaknya berkewajiban untuk mengawasi laporan dana kampanye, dua partai itu yakni PKPI dan PSI dinyatakan tidak menyerahkan laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
 
"Semestinya KPU tidak mengikutsertakan dua partai tersebut, kedepan hal ini harus menjadi perhatian bagi kpu dan partai politik betapa pentingnya LPPDK," ucapnya.
 
Terkait dengan jalannya penetapan perolehan kursi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bekasi, Syaiful menyebut meski ada keberatan dari Nasdem, tetapi pelaksanaan pleno merujuk pada adanya surat dari KPU RI yang memutuskan untuk menggelar rapat pleno. **
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1034 Kali
Berita Terkait

0 Comments