Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 29/08/2019 18:34 WIB

Ahli Waris Petugas KPPS di Kab. Bekasi Dapat Santunan Rp36 juta

KPU
KPU
CIKARANG, DAKTA.COM - Ahli waris petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada pemilu 2019 di Kabupaten Bekasi yang meninggal mendapatkan santunan sebesar Rp36 juta dari KPU RI.
 
Pemberian santunan itu dilakukan oleh KPU RI dalam rapat pleno perolehan kursi DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024 yang digelar di Hotel Sahid Jaya Lippo Cikarang, Jumat (29/8).
 
Selain mendapat santunan dari KPU RI, ahli waris juga mendapat santunan Rp50 juta dari Gubernur Jawa Barat.
 
Salah satu ahli waris yang mendapat santunan, Sacim mengaku senang karena uang yang diterimanya itu bisa membayar keperluan selepas orang tuanya meninggal.
 
Anak dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Sukadami Cikarang Selatan, Nanang Endil (58) menceritakan ayahnya sakit saat selesai bertugas saat penyelenggaraan Pemilu 2019.
 
"Ayah sempat dirawat di rumah sakit selama empat hari, tapi setelah itu meninggal dunia karena pembuluh darahnya pecah," ungkap Sacim.
 
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin menyebut 13 orang petugas KPPS di wilayahnya meninggal seusai pemilu.
 
"Sejauh ini sudah 10 orang yang diberikan santunan, sementara tiga orang lainnya belum diberikan karena berkasnya belum lengkap," jelasnya. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 921 Kali
Berita Terkait

0 Comments