Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 31/08/2019 18:09 WIB

Viral di Bekasi, Ayah Tiri Aniaya Bayi Hingga Tewas

Kapolsek Serang Baru AKP Wito
Kapolsek Serang Baru AKP Wito
SERANG BARU, DAKTA.COM - Kasus kekerasan terhadap anak terjadi di Kabupaten Bekasi. Balita berusia 15 bulan bernama Dihan Wardah Ramadhani dianiaya oleh ayah tirinya, Roni Andriawan (36).
 
Pelaku merasa kesal, anak tirinya itu menangis terus menerus karena sedang sakit panas. Roni melemparkan balita malang itu hingga kepalanya terbentur tembok yang berakibat pendarahan di otaknya dan meninggal dunia.
 
Menyikapi adanya kekerasan terhadap anak, Komisioner KPAD Kabupaten Bekasi, Muhammad Rojak mengaku prihatin atas meninggalnya balita Dihan. Semestinya kasus kekerasan itu tidak terjadi dan meminta agar pelakunya dikenakan pasal mengenai perlindungan anak dan dihukum seberat-beratnya.
 
"Kekerasan terhadap anak yang terjadi selama ini paling banyak kekerasan fisik. Pelaku kekerasan terhadap anak sebagian besar berasal dari kalangan keluarga", ungkap Rojak.
 
Sementara itu pelaku, Roni Andriawan saat ini sudah mendekam di tahanan Polsek Serang Baru, Kabupaten Bekasi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
 
"Pelaku dijerat dengan pasal kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia, pasal 76 huruf C juncto 80 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara", jelas Kapolsek Serang Baru, AKP Wito.
 
Selama pemeriksaan, pelaku yang menjual nasi bebek itu cenderung berbelit-belit, bahkan ingin mengelabui petugas, namun fakta menunjukkan bahwa ia yang melakukan penganiayaan hingga akhirnya mengakui perbuatannya.
 
Berdasarkan informasi, pelaku yang baru menikah sepekan dengan ibu dari korban itu berkelakuan temperamen dan kerap memarahi istrinya.
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor : Dakta Administrator
- Dilihat 1350 Kali
Berita Terkait

0 Comments