Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 30/08/2019 10:03 WIB

Kuota Blanko e-KTP Dibatasi, Warga Kesulitan Urus Keperluan

Ilustrasi e-KTP
Ilustrasi e-KTP
CIKARANG, DAKTA.COM - Disdukcapil Kabupaten Bekasi membatasi kuota blanko KTP elektronik ke kecamatan sehingga mempersulit warga dalam mengurus administrasi kependudukan.
 
Seperti yang terlihat di Kecamatan Cikarang Selatan, warga mengantre dalam merekam e-KTP, namun mereka hanya mendapatkan surat keterangan sebagai pengganti identitas e-KTP, karena blankonya kosong dari Disdukcapil.
 
Camat Cikarang Selatan, Sopian Hadi mengatakan untuk saat ini kuota jumlah blanko sangat sedikit dari Disdukcapil Kabupaten Bekasi, setiap tiga minggu hanya mendapat kiriman sebanyak 25 lembar.
 
Dengan belum adanya blanko, pihak kecamatan hanya memberikan suket, bahkan banyak warganya yang sudah merekam lama tetapi belum mendapatkan blanko.
 
"Kami berharap persoalan blanko ini bisa teratasi karena dengan penduduk yang jumlahnya hampir 300 ribu, masih banyak yang belum memiliki e-KTP, padahal sudah melakukan perekaman sejak lama," tuturnya, Jumat (30/8).
 
Sementara itu, salah satu warga Cikarang Selatan, Ahim (35) mengaku sudah empat kali memperpanjang surat keterangan di kecamata.
 
"Tapi hingga kini saya belum juga mendapatkan e-KTP padahal sudah melakukan perekaman 2 tahun lalu," ungkapnya kepada Dakta, Jumat (30/8).
 
Akibat belum adanya e-KTP, Ahim terpaksa mengurus keperluannya seperti urusan perbankan, membayar pajak harus menggunakan suket.
 
"Saya berharap ketersediaan blanko dipercepat, agar bisa mendapat e-KTP karena penggunaan suket sebagai pengganti identitas sangat terbatas fungsinya," ucapnya. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1264 Kali
Berita Terkait

0 Comments