Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 29/08/2019 19:55 WIB

Ibu Balita Tewas Dianiaya Ayah Tiri Minta Pelaku Dihukum Seberat-Beratnya

Ilustrasi balita yang meninggal
Ilustrasi balita yang meninggal
SERANG BARU, DAKTA.COM - Polsek Serang Baru Kabupaten Bekasi menangkap Roni Andriawan (35) karena melakukan penganiyaan hingga meninggal dunia terhadap anak tirinya Dihan Wardah Ramadhani yang berusia 15 bulan.
 
Pelaku yang merupakan ayah tiri Dihan merasa kesal dan terganggu, karena anak tirinya itu rewel akibat sakit panas hingga akhirnya melempar korban hingga kepalanya terbentur ke tembok.
 
Saat ini pelaku telah mendekam di Polsek Serang Baru untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
 
Ibu dari korban, Danis Aprilia (29) mengaku sedih atas apa yang terjadi dengan anaknya, saat kejadian ia mengaku tidak tahu perlakuan suami sirihnya itu terhadap anaknya karena tidak berada di rumah, setelah pulang anaknya dalam kondisi lemas.
 
Suami yang baru menikahinya selama sepekan itu, gerak-geriknya tidak mencurigakan setelah habis menganiyaya anak kandungnya itu.
 
"Setelah diperiksa ke rumah sakit ternyata anak saya sudah meninggal dunia, dan barulah diketahui bahwa suaminya itu yang melakukan penganiyaan," ungkapnya, Kamis (29/8).
 
Ia meminta agar polisi menghukumnya dengan seberat-beratnya dan tidak akan melanjutkan pernikahannya itu dengan pelaku.
 
Sementara itu, pelaku Roni Andriawan berdalih tidak sengaja menganiyaya anak tirinya itu, ia mengaku melempar korban untuk mengajak bermain tetapi terbentur tembok.
 
"Saya menyesal atas apa yang telah saya dilakukan terhadap Dihan," ujar Roni dengan terisak.
 
Polsek Serang Baru menetapkan pelaku sebagai pelaku penganiyaan, dan menerapkan pasal 76 huruf C juncto 80 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 3090 Kali
Berita Terkait

0 Comments