Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 28/08/2019 15:52 WIB

Diduga Ada Unsur Penipuan, Warga Tolak Pembangunan BTS Smartfren

Ilustrasi menara BTS
Ilustrasi menara BTS
CIKARANG, DAKTA.COM - Warga RT 02 RW 10 Desa Sukadanau Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi menolak pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) yang dinilai menyalahi prosedur, bahkan mengandung unsur penipuan.
 
Pembangunan menara BTS milik provider PT Smartfren Telecom Tbk (Smartfren) itu rencananya akan dibangun di sebuah lahan kosong milik warga Jakarta, namun dalam prosesnya terdapat kejanggalan sehingga warga Sukadanau menolak pembangunannya.
 
Salah satu warga, Irwan mengatakan pada akhir Juli 2019 ada tokoh pemuda yang membagikan uang Rp100.000 kepada sekitar 30 warga dan meminta tanda tangan beserta KTP. Namun, saat itu warga tidak dijelaskan untuk apa tujuan pengumpulan KTP. 
 
"Beberapa hari kemudian, warga akhirnya menyadari bahwa tandatangan dan KTP tersebut digunakan untuk memuluskan pembangunan menara BTS Smartfren," ucapnya, Selasa (28/8).
 
Menurutnya, hal ini sudah melanggar Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi, salah satu syaratnya untuk membangun BTS harus melaklui persetujuan warga. 
 
"Oleh karena itu kami akan tetap menolak, karena selain tanpa persetujuan warga, pembangunan menara itu juga dikhawatirkan mengganggu keselamatan warga," ujarnya.
 
Irwan menyebut, aparat desa setempat juga sempat mengundang warga untuk berdiskusi terkait pembangunan menara tersebut, tetapi surat yang ditujukan bukan kepada warga, bahkan surat undangan itu juga tidak ditandatangi oleh kepala desa Sukadanau.
 
"Warga sudah melaporkan penolakan pembangunan itu ke desa, kecamatan, maupun dinas terkait bahkan bupati Bekasi tetapi proses pembangunannya tetap dilanjutkan tanpa adanya persetujuan dari warga," terangnya.
 
Warga juga mengaku akan melakukan aksi unjuk rasa jika proses pembangunan menara BTS yang menyalahi prosedur itu tetap dilanjutkan. **
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 4688 Kali
Berita Terkait

0 Comments