Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 27/08/2019 13:59 WIB

Aparatur Kecamatan Diminta Awasi Peredaran Miras

Ilustrasi Miras
Ilustrasi Miras
CIKARANG, DAKTA.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi meminta aparat kecamatan turut melakukan pengawasan peredaran minuman keras yang ada di wilayahnya.
 
Hal ini menyusul tingginya peredaran miras yang semakin lama semakin naik yang berhasil diungkap Polres Metro Bekasi.
 
Sebelum Lebaran, beberapa waktu lalu ada sebanyak 13 ribuan botol miras termasuk yang oplosan.
 
Kabag Administrasi Kesra Pemerintah Kabupaten Bekasi, Iyan priyatna mengatakan sebenarnya persoalan peredaran miras menjadi perhatian pihaknya, bahkan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) selaku organisasi penaggulangan miras dan obat-obatan terlarang seringkali bekerjasama dengan kepolisian untuk melakukan pencegahan.
 
"Oleh karena itu, kami berupaya agar seluruh pihak dapat mencegah peredaran miras termasuk aparatur kecamatan, jika ada warung miras maka harus dilakukan penertiban oleh Satpol PP kecamatan setempat," tegasnya di Cikarang, Selasa (27/8).
 
Iyan menyebut, untuk menghilangkan peredaran miras memang sedianya disiapkan Perda pelarangan miras.
 
"Makanya hal itu, masih terus dibahas oleh pemerintah daerah dan tengah dilakukan kajiannya," pungkasnya. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1270 Kali
Berita Terkait

0 Comments