Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 27/08/2019 14:28 WIB

Wacana Revisi UU Ketenagakerjaan Diharapkan Untungkan Buruh dan Pengusaha

ilustrasi buruh
ilustrasi buruh
CIKARANG, DAKTA.COM - Pemerintah mewacanakan merevisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
 
Permintaan revisi itu atas permintaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) agar investasi lebih meningkat.
 
Beberapa poin dalam undang-undang itu akan direvisi, yang berkaitan dengan pesangon dan upah bagi parah buruh.
 
Menyikapi hal itu, Ketua Forum Investor Bekasi, Dedy Harsono mengatakan undang-undang tersebut, memang isinya terdapat dua kepentingan, yakni buruh dan pengusaha.
 
"Adanya revisi itu sah-sah saja, jika perkembangan industri semakin baik, tetapi jangan sampai juga merugikan buruh, oleh karena itu keduanya harus beriringan, industri berkembang tentunya buruh juga harus sejahtera," papar Dedy di Cikarang, Selasa (27/6).
 
Dedi menambahkan, dalam proses revisi tersebut juga menyerahkan sepenuhnya pihak-pihak berkepentingan untuk berdiskusi. Hasilnya nanti diharapkan bisa mengakomodir kepentingan antara pengusaha dan buruh. **
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1328 Kali
Berita Terkait

0 Comments