Nasional /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 27/08/2019 09:40 WIB

Wacana Penggabungan Bekasi ke DKI Dinilai Sarat Melanggar UUD

Ketua MKGR Kota Bekasi Mahrul Falaq
Ketua MKGR Kota Bekasi Mahrul Falaq
BEKASI, DAKTA.COM - Ketua Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) Kota Bekasi, Mahrul Falaq menilai wacana penggabungan Bekasi dengan DKI sarat dengan melanggar UUD.
 
Machrul Falak mengatakan, penggabungan sebuah Kota/Kabupaten (Daerah Otonom) dalam PP 78/2007 Tentang Tata Cara Pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah, pada Pasal 22 Ayat 1 (Daerah Otonom dapat dihapus apabila daerah yang bersangkutan dinyatakan tidak mampu Menyelenggarakan Otonomi Daerah).
 
“Apakah Kota Bekasi bangkrut? Usulan penggabungan Daerah Otonom setelah ada kajian yang komprehensif, baik aspek administratif, teknik dan cakupan kewilayahan,” kata  Mahrul yang juga anggota dewan DPRD Kota Bekasi periode 2014 - 2019 kepada Dakta, Senin (26/8).
 
Ia menyampaikan, penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Kepala Daerah & DPRD) harus berpedoman pada Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang terdiri diantaranya Kepastian Hukum. 
 
Artinya, Kepastian Hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.
 
Dalam konteks penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, salah satu Peraturan Perundang-undangan yang dijadikan pedoman adalah Undang-Undang 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
 
Wacana Kota Bekasi bergabung ke Provinsi DKI, dalam UU 23 Tahun 2014 bisa dilihat dalam pasal 47 sebagai rujukannya. ” Penggabungan Daerah dilakukan dalam hal daerah tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah.”
 
Menurutnya, apabila tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah, berarti para penyelenggara Pemerintahan Daerah sudah tidak mampu lagi menjalankan roda pemerintahan yang mungkin diakibatkan, bencana alam, kerusuhan, pailit kondisi keuangan daerah. **
 
Reporter :
Editor :
- Dilihat 711 Kali
Berita Terkait

0 Comments