Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 27/08/2019 13:43 WIB

Pasca Putusan MK, PKS Tetap Raih 2 Kursi DPRD Kab Bekasi

Suasana penyandingan data di TPS Telaga Murni Cikarang Barat
Suasana penyandingan data di TPS Telaga Murni Cikarang Barat
CIKARANG, DAKTA.COM - KPU Kabupaten Bekasi telah menyelesaikan penyandingan data sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan caleg partai Nasdem dapil II.
 
Setelah penyandingan perolehan kursi caleg tidak berubah, berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU beberapa waktu lalu.
 
PKS yang menjadi tergugat jumlah kursinya tidak berubah, PKS tetap meraih 2 kursi di dapil Cikarang Barat-Cibitung.
 
Koordinator saksi PKS Kabupaten Bekasi, Budi Purwanto mengatakan dengan telah ditandatanganinya berita acara rekapitulasi DAA1 (kelurahan/desa) Telaga Murni, DA1 (kecamatan) Cikarang Barat, dan DB1 (kabupaten/kota) dapil 2, maka sudah bisa diformulasikan raihan kursi PKS, untuk kursi dapil II mendapatkan kursi ke 1 dan ke 7.
 
"Dalam proses penyandingan data sempat terkendala karena tidak adanya dokumen sertifikat perolehan suara dalam beberapa kotak, namun setelah dicari ternyata tersimpan di kotak yang lain, dan yang tidak ada datanya sama sekali, dilakukan penghitungan ulang," ucapnya di Cikarang, Selasa (27/8).
 
Budi menambahkan, dalam proses pelaksanaan pemilu di Kabupaten Bekasi, sebagai peserta, PKS memberikan evaluasi dan catatan bagi penyelenggara agar kedepannya dilakukan pemilu yang jujur dan adil, sehingga anggota legislatif yang terpilih sesuai apa yang diharapkan.
 
"Jika pelaksanaan penuh kecurangan maka hasilnya akan tidak baik dan melelahkan baik penyelenggara maupun peserta," pungkasnya. **
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1049 Kali
Berita Terkait

0 Comments