Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 18/03/2015 15:57 WIB

BPLH Layangkan Teguran Pada PT. Mikie Oleo Nabati Industri

BEKASI_DAKTACOM: BADAN Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) melayangkan teguran terhadap PT. Mikie Oleo Nabati Indusri. Teguran itu dilakukan karena pabrik minyak goreng yang berada di RW08 Kelurahan Bojongmenteng ini dianggap mencemari lingkungan.
 
Sebelum memberikan teguran, BPLH mengaku melakukan pengecekan ke lokasi. Ternyata benar, pabrik tersebut membuang limbah cair ke saluran drainase dan juga sungai. Demikian dikatakan Kepala BPLH Dadang Hidayat.
 
“Sudah dilakukan pengecekan, dan sudah diberikan surat peneguran terhadap PT.Mikie Oleo Nabati Industri,”paparnya.
Dijelaskan Dadang, dalam surat peneguran itu pihanya meminta agar perusahaan itu  mengevaluasi pengelolaan limbah cair sesuai dengan ketentuan udang-undang.
 
”Pihak perusahaan diminta segera melakukan evaluasi pengelola limbah cair serta sumber sumber limbah cair dilokasi usaha secara menyeluruh. Terutama untuk limbah cair yang bersumber dari proses industri, kegiatan cooling tower, kegiatan domestik karyawan menggunakan air di washtafel,” ujarnya.
 
Jika hal itu tidak diindahkan pihak perusahaan, BPLH akan memberikan teguran administrasi. ”Jika pihak perusahaan masih membandel maka akan diberikan peneguran admisitrasi,” tambahnya.
 
Selain menimbulkan aroma tak sedap, aliran drainase di sekitar pabrik tampak keruh.
Salah satu warga, Alpan (29), mengatakan, pencemaran limbah ke saluran air warga sudah berlangsung lama. Warga merasa terganggu dengan aroma busuk yang berasal dari limbah cair tersebut.
 
Ditambahkan Alpan, saat memasuki musim hujan seperti saat ini, aroma busuk dari limba cair makin menusuk hidung. Dengan kondisi tersebut, Alpan Berharap, pihak Pemkot Bekasi bisa segera melakukan sikap tegas terhadap perusahaan yang berada di sekitara lokasi tersebut. ”Kita ingin ada tindakan tegas dari Pemkot,” pungkasnya.
 
Editor: Ayu Yunita
 
Editor :
Sumber : Go Bekasi
- Dilihat 4942 Kali
Berita Terkait

0 Comments