Ahad, 25/08/2019 13:11 WIB
KPPOD: Wacana Pemekaran, Harus Penuhi Persyaratan
BEKASI, DAKTA.COM - Wacana pemekaran wilayah saat ini gencar digaungkan. Namun, wacana itu perlu kajian mendalam dan evaluasi dari berbagai aspek.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengatakan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk pemekaran wilayah.
"Dilihat dari produk hukum bahwa perintah undang-undang tentang pemerintahan daerah UU No. 23 tahun 2014 bahwa pemekaran baru akan dibuka lagi kalau PP tentang desain besar peraturan daerah dan PP tentang pembentukan daerah itu sudah disahkan, tapi hingga hari ini belum disahkan," ungkapnya kepada Dakta, baru-baru ini.
Jadi, menurutnya, pemerintah belum mempunyai panduan operasional untuk pemekaran, selagi dua PP itu belum diterbitkan, sehingga pemerintah tidak bisa melakukan pemekaran.
"Usulan untuk Bogor Raya, Kapuas Raya di Kalimantan Barat, dan sebagainya itu baru wacana. Tetapi tentu secara administrasi dan politik baru akan diproses kalau dua PP sudah disahkan, tapi hingga hari ini belum," ucapnya.
Atas dasar itulah, lanjutnya, yang harus dipahami oleh para pejuang pemekaran agar obsesinya itu tidak terlalu tinggi.
"Jangan samakan dengan 14 tahun pertama kita berotonomi dimana suatu daerah yang mekar atau daerah yang bar, langsung daerah otonom, dia punya APBD sendiri, punya kepala daerah sendiri, punya DPRD sendiri, birokrasinya lengkap dan sebagainya, kalau dari persiapan itu, tidak ada semua," ucapnya.
Meski begitu, ia tidak menampik jika motivasi pemekaran wilayah untuk mempercepat perbaikan layanan publik, yang selama ini penduduk di suatu daerah sangat banyak, sehingga tidak bisa dijangkau secara optimal. Dengan adanya pemekaran ini negara lebih dekat hadir ke masyarakat.
Selain itu, upaya mengadirkan negara untuk meningkatkan kesejahteraan, kualitas pendidikan, kesehatan, dan sebagainya agar maksimal. Namun, perlu ditegaskan pemekaran bukan untuk kepentingan-kepentingan bagi penguasa untuk memekarkan masalah.
"Harus dipastikan benar ini urgency-nya seperti apa, kalau tidak ada urgency jangan buang-buang uang karena hingga saat ini pemekaran daerah sama seperti memekarkan masalah, ini yang harus dibuktikan dahulu bahwa pemekaran itu rute alternatif untuk mempercepat pembangunan," paparnya. **
Editor | : | |
Sumber | : | Radio Dakta |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments