Jum'at, 23/08/2019 07:29 WIB
Kasus Persekusi Siswi di Bekasi Dipicu Hubungan Asmara
BEKASI, DAKTA.COM - Kasus Persekusi yang melibatkan anak di bawah umur yang viral di media sosial kini mendapatkan penanganan oleh Polres Metro Bekasi Kota. Kasus yang terjadi di Kota Bekasi tersebut melibatkan tiga orang yang dua diantaranya masih berstatus pelajar.
“Korban atas nama GL datang ke TKP kemudian sudah ditunggu oleh para pelaku yang berjumlah tiga orang kemudian setelah korban datang, korban langsung dianiaya,” kata Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP. Eka Mulyana di Mapolrestro Bekasi Kota Pada Kamis (22/08).
Barang bukti yang disita berupa dua unit telepon selular, seragam sekolah, celana batik milik satu tersangka persekusi, dan tas.
Korban berinisil GL menjadi korban persekusi yang dilakukan oleh temannya sendiri yang saat ini sudah menjadi tersangka yaitu, DL (17), AY (16), dan PT (17). PT dan AY merupakan teman satu sekolah dengan korban GL.
Upaya mediasi terhadap kedua belah pihak masih terus dilakukan dengan pengawalan dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Kota Bekasi, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), orang tua korban dan pelaku, serta pihak sekolah.
“Para pelaku melakukan kekerasan dengan cara memukul dan menendang, untuk upaya difersi sedang dilakukan atau mediasi terkait dengan kasus ini,” kata Eka.
Kejadian berawal dari rasa cemburu tersangka DL kepada korban GL karena dianggap merebut kekasih pelaku. Karena terbakar rasa cemburu, kemudian pelaku DL mengajak temannya berinisial AY dan PT yang merupakan teman korban di sekolah yang sama.
“Pacar pelaku DL sempat ketahuan chating dengan korban, karena ada chatingan tersebut, tersangka marah kemudian mengajak PT dan AY untuk melakukan persekusi terhadap korban,” imbuhnya.
Akibat dari persekusi tersebut, korban GL mengalami trauma mendalam dan belum berani untuk masuk sekolah.
"Sampai saat ini korban belum berani masuk sekolah karena masih trauma terhadap perlakuan seniornya tersebut,” tambahnya.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu, 14 Agustus sekitar pukul 13:30 WIB di Perum Irigasi Baru II Kelurahan Bekasi Jaya, kecamatan Bekasi Timur. Polisi juga menyita barang bukti dua unit handphone yang digunakan tersangka untuk merekam aksi persekusi dan menyebarluarkannya melalui media sosial.
Para tersangka dikenakan pasal 80 Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Kekerasan Terhadap Anak dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Reporter | : | |
Editor | : |
- KH. Syaifuddin Siroj Resmi Menjadi Ketua Umum Kota Bekasi 2024-2029
- Karang Taruna Kota Bekasi Siap Bersatu, Pasca Pilkada 2024
- MES dan Perguruan Tinggi Berkolaborasi Sosialisasikan Ekonomi Syariah
- PNM Bekasi Gelar Program Budidaya Maggot dan Pengolahan Sampah di Medan Satria
- DPD KNPI Kota Bekasi Bantah, Memasang Spanduk dengan Nada Tendensius Terhadap Lembaga Kejaksaan
- Pengamat Berharap Komunikasi Intens antara PJ Walikota dengan Walikota - Wakil Walikota Terpilih Demi Keberlangsungan Kota Bekasi Kedepan
- Tri Adhianto dan Haris Bobihoe Menangkan Pilkada Kota Bekasi 2024 Hasil Rekapitulasi 12 Kecamatan
- Memasuki Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Bersama Forkopimda Kota Bekasi Tertibkan APK
- Ketua DDII Kota Bekasi Ustd Salimin Dhani,Ajak Warga Doakan dan Pilih Paslon no 3,Ridho.
- Mimpi Besar TOD Kota Bekasi, Dishub : Ini Tugas Bersama Seluruh Elemen
- Logistik Pilkada Sudah Sampai Gudang KPU Kota Bekasi
- Masyarakat Kota Bekasi, Padati Kampanye Rapat Umum Paslon Pilgub ASIH
- Ridho Semakin Diminati Masyarakat Jelang Pilkada
- #SemuaBisaUmroh Akan Berangkatkan 361 Jamaah ke Tanah Suci
- BAZNAS Kota Bekasi Salurkan Sembako Santri dan Beasiswa S2 Pesantren pada HSN 2024
0 Comments