Kamis, 22/08/2019 10:11 WIB
Pemerintah Masih Moratorium Daerah Otonomi Baru
JAKARTA, DAKTA.COM - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar menegaskan hingga saat ini pemerintah masih melakukan moratorium terhadap permintaan Daerah Otonomi Baru (DOB). Usulan itu ada sebanyak 315 sejak tahun 2014 dengan pengajuan berupa surat maupun beberapa dokumen.
“Tugas kita kan menerima aspirasi, tetapi kita jelaskan dan tegaskan bahwa kebijakan kita masih moratorium, ada 315 yang sudah mengajukan secara surat, 255 diantaranya beserta dokumen-dokumennya,” kata Bahtiar di Gedung A Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (21/08).
Namun ia menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima usulan Wali Kota Bekasi untuk menggabungkan diri dengan Provinsi DKI Jakarta maupun pembentukan Provinsi Bogor Raya.
“Sampai hari ini kami belum lihat dokumennya,” ujar Bahtiar.
Meski demikian, pada prinsipnya Kemendagri menghormati gagasan untuk membentuk daerah otonomi baru (pemekaran), maupun penggabungan daerah otonomi. Meski keputusan Pemerintah masih pada tataran regulasi dan kebijakan moratorium.
"Gagasan silahkan saja, nanti kan ada tim kajian yang menilai. Sejauh mana implementasi itu, kan harus memerlukan politik pemerintahan, termasuk regulasi," ungkapnya.
Regulasi mengenai pembentukan daerah yang terdiri atas Pemekaran Daerah dan Penggabungan Daerah diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Penjelasan tersebut terdapat dalam Pasal 33 ayat (1), (2) dan (3). Sementara, mengenai persyaratan diatur dalam Pasal 34, 35,36,37 dalam Undang-Undang yang sama. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments