Jum'at, 16/08/2019 17:07 WIB
Fadli : Amandemen UUD 1945 Seperti Membuka Kotak Pandora
JAKARTA, DAKTA.COM - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengusulkan agar amandemen UUD 1945 tidak hanya dilakukan pada pasal-pasal tertentu.
Fadli mengatakan apabila MPR RI memang serius untuk melakukan amandemen pada UUD 1945, maka hal tersebut jangan hanya mengubah beberapa pasal karena berdasarkan kepentingan politik semata.
"Amandemen ini seperti membuka kotak pandora, jika memang serius sekalian saja ubah sejumlah pasal lainnya. Jangan hanya karena keinginan politik, lalu hanya mengubah pasal-pasal tertentu," ungkap Fadli di Gedung DPR RI, Senayan pada Jumat (16/8).
Namun Fadli memperingatkan bahwa ada hal-hal yang tidak boleh diubah, yakni pembatasan masa jabatan Presiden dan Wapres, serta proses pemilihan Presiden secara langsung.
"Tapi kita sepakat bahwa pembatasan kekuasaan Presiden itu memang harus, lalu Pilpres yang dipilih langsung juga saya kira harus tetap dipertahankan," imbuhnya.
Sebelumnya, PDIP merekomendasikan amandemen terbatas UUD 1945 untuk menetapkan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi negara.
Dengan demikian, MPR memiliki kewenangan menetapkan GBHN sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan.
Latar belakang pengembalian GBHN karena selalu berubahnya visi, misi, dan tujuan pembangunan bangsa seiring dengan pergantian kepemimpinan baik di pemerintah pusat maupun daerah.
Reporter | : | |
Editor | : |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments