Selasa, 13/08/2019 09:32 WIB
Wacana PNS Kerja di Rumah Perlu Regulasi yang Kuat
JAKARTA, DAKTA.COM - Wacana Kementerian Pendaguyanan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang mengizinkan Pegawai Negri Sipil (PNS) bekerja di rumah demi flaksibelitas, nampaknya menghebohkan masyarakat karena citra PNS yang selama ini melekat, yakni kurangnya kedisiplinan.
Pengamat Kebijakan Publik dan dosen Universitas Nasional (Unas) Dr. Chazali Husni Situmorang menilai wacana kebijakan tersebut perlu regulasi yang kuat sebagai dasar hukum.
“Regulasinya perlu disipkan dulu, bagaimana kebijakan pemerintah itu dilakukan agar disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan kedepannya," jelas Dr. Chazali kepada Dakta, Senin (12/8).
Ia menyebut, timbulnya wacana bagi PNS agar bekerja dari rumah bisa dipengaruhi akibat globalisasi dan sistem informasi teknologi (IT) yang semakin meluas.
"Kita juga harus mempelajari kondisi sosiologis, psikologis, dan mentalitas pegawai kita, apakah sudah cukup siap kalau diterapkan dalam waktu singkat," ucapnya.
Meski begitu, ia menekankan, wacana dari kebijakan KemenPAN-RB itu tentu harus diulas kembali agar tidak terjadi pertentangan di tengah masyarakat.
"Persoalan sekarang kita apakah itu yang dibutuhkan oleh masyarakat yang berkaitan dengan kinerja PNS, atau output dan pruduknya setelah mereka merangkap melaksanakan pelayanan publik," ujarnya.
Ia mencontohkan, seperti di negara Belanda, di sana para pegawai tidak dipersoalkan mengenai jam kerja tetapi output dari target yang ditetapkan harus dicapai.
"Jadi dia bekerja dari jam berapapun tetap dikerjakan, tidak perlu orang lain yang melihat karena berdasarkan moralitas yang dibangun kalau dia tidak benar kinerjanya maka akan menjadi beban bagi lingkungannya," pungkasnya. (Fitri)
Editor | : | |
Sumber | : | Radio Dakta |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments