Senin, 12/08/2019 13:33 WIB
Pemprov DKI Akan Bebaskan Taksi Online Atas Ganjil Genap
JAKARTA, DAKTA.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberikan pengecualian kepada transportasi online dalam kebijakan perluasan ganjil genap.
"Jumat (9/8) kemarin sudah ada pertemuan antara Dishub DKI Jakarta dan Manajemen Grab, mereka mengusulkan untuk memberikan tanda bagi transportasi online agar tidak terkena kebijakan ganjil genap," papar Anies di Lapangan IRTI Monas, Senin (12/8).
Pasalnya selama ini, Anies mengatakan untuk membedakan mobil pribadi dengan angkutan umum massal hanyalah warna plat kuning sehingga belum ada aturan untuk membedakan angkutan online.
"Jadi kami pastikan kalau jasa transportasi itu tidak akan kena ganjil genap, selama ini membedakannya kan hanya plat kuning, untuk plat hitam belum diatur," imbuhnya.
Pada Senin (12/8) hari ini, Dishub DKI Jakarta melakukan sosialisasi terhadap perluasan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor ganjil genap.
Ada sebanyak 16 ruas jalan yang akan menerapkan perluasan kebijakan ganjil genap ini diantaranya Jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk, Harmoni. Jalan Pramuka, Salemba, Kramat Raya, Senen Raya hingga Jalan Gunung Sahari Kemayoran.
Jangka waktu penerapan kebijakan ini pun diperpanjang yakni mulai pukul 06.00-10.00 di pagi hari, dan sore hari pada pukul 16.00-22.00. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments