Sabtu, 10/08/2019 10:53 WIB
Komisi Fatwa MUI Anjurkan Daging Kurban Segera Didistribusikan
JAKARTA, DAKTA.COM - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa terbaru mereka terkait pendistribusian daging kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1440 Hijriyah.
Dalam keterangan persnya, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Soleh menyampaikan bahwa mereka lebih menganjurkan untuk segera menyalurkan daging kurban setelah dilakukan penyembelihan.
"Pada prinsipnya, daging hewan kurban disunnahkan untuk didistribusikan segera setelah disembelih agar manfaat dan tujuan penyembelihan hewan kurban dapat terealisasi," papar Niam pada Jumat (9/8).
Sedangkan untuk menyimpan sebagian daging kurban yang telah diolah dan diawetkan dalam waktu tertentu, menurut Niam hukumnya adalah mubah (boleh) dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak.
"Atas dasar pertimbangan kemaslahatan, maka daging kurban diperbolehkan untuk didistribusikan secara tunda, dikelola dengan cara diolah dan diawetkan, seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya," imbuhnya.
Hari raya Idul Adha 1440 Hijriah jatuh pada 11 Agustus 2019. Umat Islam yang mampu pun dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban, dan dagingnya dibagikan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan.
Namun saat ini di beberapa tempat pembagian daging kurban tidak lagi berupa daging mentah, melainkan dibagikan dalam bentuk daging olahan atau pengawetan.
Reporter | : | |
Editor | : | Dakta Administrator |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments