Nasional /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 10/08/2019 10:53 WIB

Komisi Fatwa MUI Anjurkan Daging Kurban Segera Didistribusikan

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Soleh
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Soleh
JAKARTA, DAKTA.COM - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa terbaru mereka terkait pendistribusian daging kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1440 Hijriyah.
 
Dalam keterangan persnya, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Soleh menyampaikan bahwa mereka lebih menganjurkan untuk segera menyalurkan daging kurban setelah dilakukan penyembelihan.
 
"Pada prinsipnya, daging hewan kurban disunnahkan untuk didistribusikan segera setelah disembelih agar manfaat dan tujuan penyembelihan hewan kurban dapat terealisasi," papar Niam pada Jumat (9/8).
 
Sedangkan untuk menyimpan sebagian daging kurban yang telah diolah dan diawetkan dalam waktu tertentu, menurut Niam hukumnya adalah mubah (boleh) dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak.
 
"Atas dasar pertimbangan kemaslahatan, maka daging kurban diperbolehkan untuk didistribusikan secara tunda, dikelola dengan cara diolah dan diawetkan, seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya," imbuhnya. 
 
Hari raya Idul Adha 1440 Hijriah jatuh pada 11 Agustus 2019. Umat Islam yang mampu pun dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban, dan dagingnya dibagikan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan.
 
Namun saat ini di beberapa tempat pembagian daging kurban tidak lagi berupa daging mentah, melainkan dibagikan dalam bentuk daging olahan atau pengawetan.
Reporter :
Editor : Dakta Administrator
- Dilihat 608 Kali
Berita Terkait

0 Comments