Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 22/07/2015 14:22 WIB

Ahli Waris Korban Kebakaran PT. Mandom Dapat Santunan Rp 100 Juta

PT Mandom di  Kawasan Industri MM2100 terbakar 5  orang tewas 50 luka luka   Copy
PT Mandom di Kawasan Industri MM2100 terbakar 5 orang tewas 50 luka luka Copy

CIKARANG_DAKTACOM: PT. Mandom Indonesia akan memberi santunan dan membayar biaya perawatan bagi karyawannya yang menjadi korban kebakaran pada Jumat (10/7/15) lalu.

Hal itu terungkap dalam Rapat antara pihak perusahaan dengan Polresta Bekasi, Rabu (22/7/15).

Menurut Kapolresta Bekasi, Kombespol, Rickynaldo Chairul pihak perusahaan berjanji akan membayarkan biaya santunan dan asuransi bagi korban yang dirawat di Rumah Sakit dan meninggal dunia.

Masing-masing korban meninggal akan mendapat santunan sebesar Rp. 100 Juta dari pihak asuransi serta Rp. 10 Juta untuk biaya penguburan.

Sementara yang dirawat akan dibiyayai pengobatannya hingga pulih.

Terkait dengan kasus hukumnya, menurut Ricky kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan pihaknya hanya menfasilitasinya saja.

Pihaknya pun sudah memeriksa 9 orang saksi terkait dengan peristiwa kebakaran perusahaan yang memproduksi parfum itu.


Ricky menambahkan, untuk korban meninggal berdasarkan informasi terakhir sudah ada 10 orang meninggal akibat kejadian kebakaran tersebut.

Sementara itu, perwakilan perusahan Tugiyono mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan perusahaan asuransi agar biaya santunan bisa diserahkan secepatnya kepada ahli waris korban.

PT. Mandom Indonesia di kawasan industri MM2100 Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,  terbakar JUm'at (10/7/15), setelah tabung gas meledak kemudian menyambar pipa gas yang digunakan untuk menyalurkan gas. Kobaran api begtu cepat sehingga banyak karyawan yang tak sempat menyelamatkan diri.

Reporter :
Editor :
- Dilihat 3201 Kali
Berita Terkait

0 Comments