Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 22/07/2015 14:21 WIB

Pegawai Pemkot Bekasi Yang Bolos Akan Dikenai Sanksi

Pegawai Pemeritah kota Bekasi foto Agung   Copy
Pegawai Pemeritah kota Bekasi foto Agung Copy

BEKASI_DAKTACOM:  BKD  Kota Bekasi akan segera mengirimkan teguran tertulis bagi para aparatur yang bolos kerja di hari pertama pasca Idul Fitri  14 36 H.


Hal itu dikatakan Sekertaris BKD Kota Bekasi, Husni Tarigan saat ditemui dikantornya, Rabu (22/7/15) hari ini.


Ia  mengungkapkan dari data awal sebanyak 155 aparatur baik PNS dan TKK tidak masuk di hari pertama dengan sepesifikasi 13 orang cuti bersalin dan umroh, 17 orang sakit dan 125 orang tanpa keterangan.
 

Namun menurut Tarigan untuk memastikan berapa jumlah aparatur yang bolos masuk di hari pertama BKD sudah menurunkan 28 personil dibagi 4 tim beranggotakan 7 orang untuk melakukan pedataan langsung, atau sidak disetiap SKPD hingga tingkat kecamatan / kelurahan .


Tim BKD menurut Husni Tarigan akan merilis jumlah PNS / TKK yang mangkir.

" Pada sore nanti setelah tim selesai melakukan pendataan . Sidak dilakukan secara langsung karena Pemkot Bekasi hingga saat ini masih melakukan absensi manual dan belum menggunakan absensi Elektronik ( Pinjer Print )." katannya.



Sementara kepala BKD Kota Bekasi Reni Henderawati mengungkapkan,  berdasarkan Perwal  11 tahun  2013 tentang  kode etik prilaku aparatur dan  PP 53 / 2010 tentang PNS BKD hanya bersipat administrasi dan para SKPD harus melakukan pembinaan dan pengawasan disiplin dan nantinya data dari SKPD menjadi rujukan BKD memberikan sangsi sesuai aturan yang ada .



Jumlah aparatur Pemkot Bekasi sebanyak 17 ribu lebih dengan 12.966 PNS dan sisanya TKK dan honorer .

Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 2082 Kali
Berita Terkait

0 Comments