Rabu, 07/08/2019 13:25 WIB
YLKI Anggap Ganti Rugi PLN Terlalu Kecil
JAKARTA, DAKTA.COM - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan ganti rugi konsumen atas pemadaman listrik serentak masih terlampau kecil dibandingkan kerugiannya.
"Jika merujuk Peraturan Menteri ESDM itu hanya sebesar 35 persen dari tarif adjustment yang telah ditentukan. Ini tidak sebanding dengan kerugian yang telah ditimbulkan akibat pemadaman serentak kemarin," papar pengurus harian YLKI, Agus Sujatno di kawasan Cikini, pada Rabu (7/8).
Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terikat dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN.
Pada Pasal 6 disebutkan PLN akan memberikan pengurangan tagihan listrik kepada pengguna jika realisasi mutu yang diberikan tidak sesuai dengan harapan.
Beberapa indikator yang digunakan antara lain, lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaan kWh meter, dan waktu koreksi kesalahan rekening.
Menurut Agus hal tersebut tidak sebanding dengan kerugian yang dialami oleh para pelanggan mereka, terutama bagi mereka yang bergerak di sektor usaha seperti perkantoran, pusat perbelanjaan, dan UMKM.
"Semestinya PLN melakukan ganti rugi berdasarkan kerugian yang dialami oleh para pelanggan karena padamnya listrik nyaris melumpuhkan aktivitas masyarakat," tutupnya.
Listrik yang padam di seluruh wilayah Banten, DKI Jakarta, dan Jabar pada Ahad (4/8) dan Senin (5/8) kemarin menimbulkan sejumlah aktivitas masyarakat lumpuh total.
Sejak hari Senin lalu, YLKI telah menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta untuk membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan atas terjadinya pemadaman serentak. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments