Nasional /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 07/08/2019 13:25 WIB

YLKI Anggap Ganti Rugi PLN Terlalu Kecil

Saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) PLN
Saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) PLN
JAKARTA, DAKTA.COM - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan ganti rugi konsumen atas pemadaman listrik serentak masih terlampau kecil dibandingkan kerugiannya. 
 
"Jika merujuk Peraturan Menteri ESDM itu hanya sebesar 35 persen dari tarif adjustment yang telah ditentukan. Ini tidak sebanding dengan kerugian yang telah ditimbulkan akibat pemadaman serentak kemarin," papar pengurus harian YLKI, Agus Sujatno di kawasan Cikini, pada Rabu (7/8).
 
Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terikat dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN.
 
Pada Pasal 6 disebutkan PLN akan memberikan pengurangan tagihan listrik kepada pengguna jika realisasi mutu yang diberikan tidak sesuai dengan harapan. 
 
Beberapa indikator yang digunakan antara lain, lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaan kWh meter, dan waktu koreksi kesalahan rekening.
 
Menurut Agus hal tersebut tidak sebanding dengan kerugian yang dialami oleh para pelanggan mereka, terutama bagi mereka yang bergerak di sektor usaha seperti perkantoran, pusat perbelanjaan, dan UMKM. 
 
"Semestinya PLN melakukan ganti rugi berdasarkan kerugian yang dialami oleh para pelanggan karena padamnya listrik nyaris melumpuhkan aktivitas masyarakat," tutupnya. 
 
Listrik yang padam di seluruh wilayah Banten, DKI Jakarta, dan Jabar pada Ahad (4/8) dan Senin (5/8) kemarin menimbulkan sejumlah aktivitas masyarakat lumpuh total. 
 
Sejak hari Senin lalu, YLKI telah menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta untuk membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan atas terjadinya pemadaman serentak. **
 
Reporter :
Editor :
- Dilihat 497 Kali
Berita Terkait

0 Comments