Selasa, 06/08/2019 09:42 WIB
Imbas Listrik Padam Timbulkan Kerugian Luas
BEKASI, DAKTA.COM - Sejumlah wilayah di Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, dan Banten mengalami pemadaman listrik secara serentak pada Ahad (4/8) selama lebih 12 jam.
Bahkan hingga Senin (5/8) sejumlah wilayah itu masih mengalami pemadaman secara bergilir. Akibat padamnya listrik itu berpengaruh luas terhadap kerugian di masyarakat.
"bukan hanya kerugian material tapi juga imateriel. Misalnya konsumen harus mengeluarkan biaya lebih untuk membeli lilin ataupun keperluan lain akibat pemadaman listrik," kata Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Suyatno ketika dihubungi Radio Dakta, Senin (5/8).
Kemudian, imbas padamnya listrik juga berdampak pada industri rumahan yang bergantung pada pasokan listrik. Tentu produksi mereka harus terhenti sementara, kalaupun berproduksi harus mengeluarkan biaya lebih untuk genset.
"Selain pabrik, transportasi umum juga terhambat. Urusan pekerjaan atau bisnis masyarakat jadi terhambat karena waktunya terbuang untuk menunggu angkutan umum yang delay," ungkapnya.
Padamnya listrik di sejumlah wilayah disebabkan gangguan pada Saluran Udara Tegangan Extra Tinggi (SUTET) 500 kV Ungaran-Pemalang pada Ahad (4/8). Akibatnya, ribuan orang menderita kerugian moril maupun materil, karena pemadaman massal listrik PLN.
Ribuan orang tersebut menderita kerugian, karena menjadi korban saat berada di KRL, MRT sehingga terhambat perjalanannya. Begitu juga masyarakat tidak dapat melakukan komunikasi HP, transaksi ATM, dan memesan orderan online yang berdampak kerugian finansial.
Agus menegaskan, atas kerugian itu, konsumen bisa saja menggugat PT PLN Persero hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 mengenai kompensasi kepada konsumen yang dirugikan saat terjadi pemadaman listrik.
"Ada regulasi yang memungkinkan PLN harus memberikan kompensasi terhadap pemadaman ini. Tapi setiap wilayah berbeda-beda besaran kompensasinya tergantung tingkat mutu pelayanan masing-masing," pungkasnya. **
Editor | : | |
Sumber | : | Radio Dakta |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments