Senin, 05/08/2019 11:14 WIB
DPR: Pemadaman Listrik Fatal, PLN Tidak Cukup Hanya Minta Maaf.
JAKARTA, DAKTA.COM - Anggota Komisi VII DPR RI Rofi Munawar menyesalkan kejadian pemadaman listrik yang terjadi di Jabotabek dan sebagian daerah di pulau Jawa dari mulai hari Ahad (4/8) hingga Senin (5/8). Situasi ini menunjukan bahwa tidak ada sistem peringatan dini (early warning system) dan recovery yang memadai dari PLN dalam sistem transmisi dan distribusi.
"Kita melihat bahwa kejadian blackout listrik ini telah berdampak sangat luas, dimana fasilitas dan sarana publik banyak yang tidak berfungsi. Sungguh sangat memprihatinkan dan merugikan mengingat situasi seperti ini tidak pernah terjadi sebelumnya," ucap Rofi Munawar dalam keterangan pers yang disampaikan kepada media di Jakarta pada Senin (5/4).
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) ini menambahkan, blackout ini sempat membuat aktivitas KRL dan MRT terhenti, lampu lalu lintas tidak berfungsi, sistem transportasi lumpuh, dan berbagai kegiatan masyarakat tidak berjalan maksimal. Dampak paling terasa menimpa masyarakat menengah bawah dan kalangan industri yang sangat bergantung terhadap pasokan listrik.
"Kita mendesak PLN untuk melakukan langkah-langkah pemulihan yang segera. Harus ada yang bertanggung jawab dan memberikan penjelasan yang terang benderang terkait peristiwa ini," tegasnya.
Rofi memandang kejadian ini sangat merugikan. Ada sejumlah alasan; Pertama, banyak fasilitas publik yang terganggu dan telah mempengaruhi hajat orang banyak. Kedua, kerugian materil dan non material. Ketiga, pemerintah tidak responsif terkait peristiwa ini khususnya Presiden Jokowi dan Menteri ESDM.
"Blackout terjadi sangat massif, namun otoritas Presiden dan Menteri ESDM tidak cukup sensitif merespon. Kerugian sangat besar padahal," tuturnya.
Dalam UU Ketenagalistrikan Pasal 29 ayat (1) huruf e disebutkan jika konsumen berhak mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
"listrik blackout PLN cuma minta maaf ke konsumen dan tidak memberikan pernyataan pertanggungjawaban sedikitpun. Padahal di UU Perlindungan Konsumen Pasal 4 ayat (1), konsumen berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Pemadaman listrik jelas telah membuat konsumen rugi baik secara material maupun non material," jelasnya.
PLN menginformasikan bahwa pemadaman terjadi akibat gangguan pada sisi transmisi ungaran dan pemalang 500 kV, yang mengakibatkan transfer energi dari timur ke barat mengalami kegagalan dan diikuti trip seluruh pembangkit di sisi tengah dan barat Jawa. Gangguan ini mengakibatkan aliran listrik di Jabodetabek, sebagian Jawa Barat dan Jawa Tengah mengalami pemadaman. **
Reporter | : | Warso Sunaryo |
Editor | : |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments