Jum'at, 02/08/2019 10:08 WIB
Tanpa SKT, FPI Tetap Berkegiatan Sesuai Konstitusi
JAKARTA, DAKTA.COM - Perpanjangan izin organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) menjadi polemik di tengah masyarakat. Pasalnya pemerintah membuka kemungkinan tidak akan memperpanjang izin ormas yang dikomandoi oleh Habib Rizieq Shihab (HRS) itu.
Manajer Advokasi, Riset, Kampanye, Koalisi Kebebasan Berserikat (KBB), Hendrik Rosdinar menegaskan bahwa perpanjangan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak ada kaitannya dengan kegiatan FPI.
"Keberadaan organisasi tidak bisa dikaitkan dengan keberadaan SKT. Maka sudah menjadi tugas pemerintah harus tetap mengayomi kebebasan berserikat dan berkumpul. Tidak boleh atas dasar itu [SKT] ada pelarangan bagi organisasi masyarakat," tegasnya saat dikonfirmasi Radio Dakta, Jumat (2/8).
Ia menyatakan, tidak keluarnya izin SKT itu akan berdampak pada kegiatan yang dilakukan oleh FPI, bahkan pihaknya dengan tegas tidak akan mengambil jalur hukum.
"Buat apa [menempuh jalur hukum]. Harus kita luruskan bersama bahwa SKT itu hanya satu mekanisme registrasi di Kementerian Dalam Negeri dalam membangun sistem informasi keormasan," tegasnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, masih banyak masyarakat bahkan pemerintah daerah dalam hal ini Kesbangpol sebagai tempat melapor ormas, yang salah kaprah atas izin SKT.
Menurutnya, kalau SKT itu dimaknai sebagai bentuk perizinan keormasan, justru melebihi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"SKT akan bermakna konstitusional sepanjang tidak diterapkan secara mengikat, artinya tidak ada kaitan SKT dengan keabsahan organisasi," jelasnya.
Ia kembali menekankan bahwa jaminan kebebasan berserikat dan berkumpul itu adalah hak konstitusional bagi setiap warga yang dijamin oleh undang-undang Dasar 1945.
"Selama perkumpulan itu berada dalam ketaatan hukum dan tidak mengancam hak-hak warga lainnya," pungkasnya. **
Editor | : | |
Sumber | : | Radio Dakta |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments