Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 02/08/2019 11:34 WIB

Pengesahan RUU PKS Tidak Perlu Menunggu Revisi KUHP

Aksi penolakan RUU PKS
Aksi penolakan RUU PKS
JAKARTA, DAKTA.COM - Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Pribudiarta Nur Sitepu menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) tidak perlu menunggu revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). 
 
"Ini kan Undang-Undang lex spesialis, artinya dalam Undang-Undang itu nanti diatur secara khusus. Kalau di KUHP kan pidana secara umum, ini yang khususnya," ungkap Pribudi di Jakarta pada Jumat (2/8).
 
Menurut Pribudi, jika kasus kekerasan seksual dimasukkan ke dalam tindak pidana umum, justru akan mempersulit pengadilan dalam melakukan pembuktian, untuk itulah perlu adanya UU yang mengatur secara khusus mengenai hal tersebut. 
 
"Saat ini yang menjadi perdebatan hanyalah mengenai definisi saja, apa itu pemerkosaan, apa itu pelecehan, dan semacamnya," tutupnya. 
 
RUU PKS muncul didasari tingginya angka kekerasan seksual di Indonesia, tetapi draf RUU PKS ini menjadi kontroversi karena dianggap membuka peluang untuk melegalisasi seks bebas. 
 
Hal ini tercantum pada pasal 5 huruf b yang mendorong setiap orang untuk bebas memilih aktivitas seksual tanpa ada kontrol dari pihak lain. 
 
Kebebasan seksual ini makin nampak pada pasal 7 ayat (1) yaitu adanya hak mengambil keputusan yang terbaik atas diri, tubuh dan seksualitas seseorang agar melakukan atau berbuat atau tidak berbuat termasuk ketika memilih seks bebas, dan perilaku seks menyimpang. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1608 Kali
Berita Terkait

0 Comments