Jum'at, 02/08/2019 11:34 WIB
Pengesahan RUU PKS Tidak Perlu Menunggu Revisi KUHP
JAKARTA, DAKTA.COM - Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Pribudiarta Nur Sitepu menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) tidak perlu menunggu revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ini kan Undang-Undang lex spesialis, artinya dalam Undang-Undang itu nanti diatur secara khusus. Kalau di KUHP kan pidana secara umum, ini yang khususnya," ungkap Pribudi di Jakarta pada Jumat (2/8).
Menurut Pribudi, jika kasus kekerasan seksual dimasukkan ke dalam tindak pidana umum, justru akan mempersulit pengadilan dalam melakukan pembuktian, untuk itulah perlu adanya UU yang mengatur secara khusus mengenai hal tersebut.
"Saat ini yang menjadi perdebatan hanyalah mengenai definisi saja, apa itu pemerkosaan, apa itu pelecehan, dan semacamnya," tutupnya.
RUU PKS muncul didasari tingginya angka kekerasan seksual di Indonesia, tetapi draf RUU PKS ini menjadi kontroversi karena dianggap membuka peluang untuk melegalisasi seks bebas.
Hal ini tercantum pada pasal 5 huruf b yang mendorong setiap orang untuk bebas memilih aktivitas seksual tanpa ada kontrol dari pihak lain.
Kebebasan seksual ini makin nampak pada pasal 7 ayat (1) yaitu adanya hak mengambil keputusan yang terbaik atas diri, tubuh dan seksualitas seseorang agar melakukan atau berbuat atau tidak berbuat termasuk ketika memilih seks bebas, dan perilaku seks menyimpang. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments