Kamis, 01/08/2019 14:16 WIB
KPK Harus Tegas Ungkap Kasus KJA di Pangandaran dan Karimunjawa
JAKARTA, DAKTA.COM - Lembaga Bantuan Hukum Nelayan Indonesia (LBHNI) menyambut baik progres penanganan kasus keramba jaring apung (KJA) di Sabang Aceh. Kabar terbarunya, Kejati Aceh akan segera menetap tersangka.
"Ya, kami mendukung, sebentar lagi akan ada tersangka baru kasus keramba jaring apung yang di Sabang, kasus KKP ini. Tapi jangan sampai kasus Keramba yang di Pangandaran dan Karimunjawa dilupakan ya. Kami berharap kepada KPK, Kejati Jabar, dan Kejati Jawa Tengah agar bekerja maksimal untuk mengungkap kasus yang di Pangandaran dan Karimunjawa," ujar juru bicara LBH Nelayan Indonesia, Aris Munandar di Jakarta, Kamis (8/1).
Dalam kasus tersebut, KPK dan Kejaksaan sudah sangat luas kajiannya dan bukti proyek itupun gagal sudah melebihi dua alat bukti yang ada.
"Ketika, dua alat bukti sudah terpenuhi, maka mestinya secepatnya semua menjadi tersangka. Baik proyek Keramba yang di Sabang, maupun di Pangandaran dan Karimunjawa. Bayangkan 100 miliar lebih kerugian negara atas proyek di tiga tempat itu," imbuhnya.
Lebih jauh, Aris ungkapkan bahwa pejabat KKP diduga terlibat sehingga bisa memudahkan penegak hukum untuk menuntaskan masalah tersebut. Tentu aspek yang dilihat oleh penegak hukum, yakni apakah ada gratifikasi ataukah ada muncul dugaan pembiayaan beberapa kegiatan KKP dari keuntungan atau fee proyek KJA itu. Ini yang harus diteliti kembali oleh KPK dan Kejaksaan.
Dikabarkan, yim penyidik sudah mengantongi nama-nama calon tersangka korupsi proyek pengadaan keramba jaring apung di Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
"Artinya, Tim penyidik sudah mengantongi nama-nama calon tersangka. Yang pasti calon tersangka lebih dari seorang. Namun, belum bisa disebutkan siapa saja nama-nama tersangka proyek Keramba Jaring Apung yang ditempatkan di Pulau Weh, Kota Sabang, Provinsi Aceh, tersebut. Karena belum ditetapkan. Penetapan tersangka setelah kasus itu diekspos di internal Kejaksaan Tinggi Aceh," terangnya.
Dalam penanganan kasus korupsi KKP tersebut, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh sudah menyita delapan keramba apung beserta jaringnya dan satu unit tongkang pakan ikan. Kemudian, satu paket sistem distribusi pakan, pipa pakan, satu set sistem kamera pemantau, serta satu unit kapal beserta perangkatnya. Semua barang yang disita tersebut berlokasi di Pulau Weh, Kota Sabang.
Selain menyita aset, tim penyidik juga menyita uang tunai Rp36,2 miliar. Uang tersebut diserahkan langsung dalam bentuk tunai oleh PT. Perikanan Nusantara kepada Kejaksaan Tinggi Aceh.
Lembaga Bantuan Hukum Nelayan Indonesia (LBH Nelayan) mendorong Kejati Aceh untuk memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Susi Pudjiastuti. Karena kasus korupsi KJA ini harus ada pertanggungjawaban pemberi kuasa anggaran yakni Menteri KKP RI. ngkap Aris ketika diwawancarai
"Hasil temuan penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh bisa menjadi acuan pokok perkara tindak pidana korupsi untuk mengungkap proyek Keramba yang berada di Pangandaran dan Karimunjawa. Karena, semua 3 tempat pekerjaan proyek tersebut, dikerjakan tidak sesuai spesifikasi. Perusahaan juga tidak bisa menyelesaikan pekerjaan 100 persen," tegas Aris.
Maka kami dari Lembaga Bantuan Hukum Nelayan Indonesia (LBH Nelayan) mendukung, perkuat, dan membantu KPK, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Jawa Tengah untuk ikut mengekspose dan gelar perkara atas proyek Keramba yang di Karimunjawa dan Pangandaran. Karena sudah jelas muncul kerugian negara yang sangat besar disana. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments