Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa Jadi Tersangka Suap Meikarta
BEKASI, DAKTACOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di kabupaten Bekasi.
Dua tersangka itu adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto.
"Sejak 10 Juli 2019 KPK melakukan penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka, yaitu IWK [Iwa] dan BTO [Bartholomeus]," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Senin (29/7/2019).
KPK menduga Iwa Karniwa terlibat dalam pembahasan substansi rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi tahun 2017.
Iwa juga diduga menerima Rp900 juta dari Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi. Uang dari Neneng berasal dari PT Lippo Cikarang saat dipimpin oleh Bartholomeus Toto.
Iwa Karniwa dijerat dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Bartholomeus Toto diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Perkembangan ini akan terus kami lakukan," ujar Saut.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah sempat menyampaikan KPK sedang mencermati nama-nama yang diduga menerima uang dan sudah disebut di persidangan. KPK juga mencermati pihak-pihak lain yang diduga bersama-sama baik orang-perorang atau korporasi terlibat di kasus suap Meikarta.
Reporter | : | Ardi Mahardika |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments