Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 30/07/2019 09:03 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Judi Togel di Pondok Gede

Barang bukti judi Togel yang diamankan Polsek Pondok Gede
Barang bukti judi Togel yang diamankan Polsek Pondok Gede
BEKASI, DAKTA.COM - Peredaran judi togel masih terjadi di Kota Bekasi. Polsek Pondok Gede berhasil mengungkap judi Toto Gelap (Togel) di wilayahnya. Polisi mengamankan tersangka EP (39) warga Jatiasih di Pasar Pondok Gede, Bekasi, pada Jumat (26/7).
 
“Pada saat anggota melintas Pasar Pondok Gede melihat seorang laki laki yang gerak geriknya mencurigakan. Selanjutnya anggota mendekati orang tersebut ternyata orang tersebut sedang berjualan Togel,” kata Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari saat dikonfirmasi, Senin (29/7).
 
Dari tangan tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa Uang Rp751.000, pulpen, handphone, kertas catatan togel, dan tas Selempang Warna Hitam milik tersangka.
 
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Pondok Gede,” tambahnya.
 
Tersangka yang ditangkap seorang diri tersebut kini menjalani pemeriksaan kepolisian. Pelaku dijerat dengan pasal 303 ayat ke 2e KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP Jo pasal 2 ayat (1) UU no. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 2863 Kali
Berita Terkait

0 Comments