Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 27/07/2019 12:05 WIB

Ini Kata KPK Soal Kasus Novel Dibawa ke Kongres AS

Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
JAKARTA, DAKTA.COM - Belum terungkapnya pelaku penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, Amnnesty Internasional resmi melaporkan aksi kejahatan yang dialami Novel Baswedan ke Kongres Amerika Serikat (AS). Direktur Advokasi Amnesty Internasional untuk kawasan Asia-Pasifik, Francisco Bencosme, menjadikan kasus penyiraman air keras yang dialami oleh penyidik senior di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, sebagai salah satu pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di Indonesia.
 
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, langkah Amnesty Internasional menunjukkan kasus teror terhadap Novel telah menjadi perhatian dunia internasional, termasuk PBB.
 
"Kami tahu berarti kasus Novel sudah menjadi perhatian dunia internasional," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/7) malam.
 
Sebelummya, Komnas HAM juga telah menyatakan teror terhadap Novel maupun pegawai dan pejabat KPK serta pegiat antikorupsi merupakan teror terhadap pembela HAM. Hal tersebut berdasarkan Konvensi PBB yang menyatakan pejuang antikorupsi termasuk pembela HAM atau Human Rights Defender. Oleh karenanya, KPK berharap perhatian yang sama terkait teror terhadap Novel ini juga dilakukan pemerintah dan aparat penegak hukum di Indonesia.
 
"Jadi harapannya memang ada keselarasan proses ya di dalam hukum di Indonesia agar pengungkapan-pengungkapan terhadap kasus-kasus serangan terhadap Human Rights Defender ini atau pembela HAM dalam konteks ini bukan hanya Novel, tetapi juga serangan terhadap pimpinan KPK, serangan terhadap pegawai KPK atau serangan terhadap pembela HAM lainnya yang melakukan pemberantasan korupsi, baik masyarakat sipil, jurnalis atau juga dari pihak-pihak yang lain itu bisa kita hadapi bersama," tutur Febri.
 
KPK berharap Kepolisian juga mampu mengusut tuntas kasus teror terhadap Novel dalam waktu tiga bulan seperti yang diperintahkan Presiden Jokowi. "Kami semua berharap kasus ini bisa terungkap untuk juga menunjukkan keseriusan kita semua di sini untuk bisa membela para pembela HAM ini yang bekerja dalam pemberantasan korupsi," ucapnya.
 
Editor : Dakta Administrator
Sumber : Republika Online
- Dilihat 1610 Kali
Berita Terkait

0 Comments