Menyikapi Hilangnya Kewajiban Biaya Konservasi Bagi Penggunaan Komersial di RUU SDA
Berdasar keterangan Ketua Panitia Kerja SDA Komisi V DPR, yang disampaikan ke berbagai media kemarin, bahwa “Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat untuk mencoret poin terkait kewajiban perusahaan menyisihkan minimal 10 persen dari laba usaha untuk konservasi air dalam Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA).
Terkait hal diatas, berikut catatan kami:
Pertama, penting tetap memasukkan poin biaya konservasi, sebagai bagian afirmatif untuk memastikan adanya tanggung jawab korporasi. Menyatukannya sebagai bagian dari Biaya Jasa Pengelolaan Sumberdaya Air (BJP-SDA), justru mengaburkan tanggung jawab korporasi. Merujuk pada UU tentang Konservasi Tanah dan Air, ”Konservasi Tanah dan Air adalah upaya pelindungan, pemulihan peningkatan, dan pemeliharaan..”
Pernyataan membandingkan biaya konservasi dengan kondisi keuangan perusahaan tidaklah tepat, mengingat dampak perubahan, ataupun kerusakan sebuah ekosistem air, tidak hanya akan diterima perusahaan, lebih jauh lagi dampak meluas akan diterima oleh masyarakat yang bergantung pada ekosistem air.
Kedua, pertanggungjawaban mutlak terhadap lingkungan hidup merupakan mandat UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(a) asas pencemar membayar, dalam penjelasan pasal 2j UU-PPLH dijelaskan ”..setiap penanggung jawab yang usaha dan/atau kegiatannya menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup wajib menanggung biaya pemulihan lingkungan.”
(b) pertanggungjawaban mutlak, dalam pasal 88 UU-PPLH disebutkan ”... bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.”
ketiga, seyogyanya pembahasan dan perubahan draft kebijakan yang cukup prinsipil, ditunda saat ini, terlebih RUU SDA sendiri masuk dalam perpanjangan pengesahan diantara 17 RUU lainnya.
Editor | : | |
Sumber | : | Press Release WALHI |
- Hari Karantina ke-147, Barantin Terus Tingkatkan Perlindungan Keanekaragaman Hayati
- Aksi Tanam Sejuta Pohon Penyuluh Agama Kemenag Kabupaten Bekasi
- Petualangan Menegangkan: Menaklukkan Track Terjal Menuju Curug
- Inovasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi; Pemanfaatan Ulang Sampah (Puasa) dengan Pembangunan Sorting Centre Dan Eco System Advance Recycling (So CESAR)
- Produsen Kemasan Daur Ulang FajarPaper Ikut Serta Dalam Festival Peduli Sampah Nasional 2023
- HUT BSIP, Plt. Wali Kota Bekasi Gelorakan Semangat Menjaga Lingkungan Sehat
- Program Ketahanan Pangan Mengorbankan Lingkungan dan Petani
- Ridwan Kamil Akan Bangun Jalur Khusus Truk Tambang Akhir Tahun Ini
- Kendalikan Pencemaran Udara, DKI Gandeng Tangsel dan Bekasi untuk Uji Emisi
- Mikroplastik di Muara Sungai Menuju Teluk Jakarta Alami Peningkatan Semasa Pandemi
- Waspada, Cuaca Panas Ekstrem Bisa Sebabkan Risiko Kesehatan yang Cukup Mengkhawatirkan
- PP Pelindungan ABK Diterbitkan, ABK Penggugat Presiden: “Perjuangan Belum Berakhir!”
- Greenpeace Kritik Pemerintah Bungkam soal Kualitas Udara DKI Terburuk
- Keindahan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango
- Warga Keluhkan Ada Polusi Udara, Kepala KSOP Marunda: Udara Tercemar Bukan dari Pelabuhan
0 Comments