Kamis, 25/07/2019 12:58 WIB
DPR RI Setujui Pemberian Amnesti Baiq Nuril
JAKARTA, DAKTA.COM - Rapat paripurna DPR RI pada akhirnya menyetujui hasil rapat pleno Komisi III DPR RI mengenai usulan pemberian amnesti bagi Baiq Nuril, pada Kamis (25/7).
Persetujuan rapat paripurna diawali dari laporan pertanggungjawaban Wakil Ketua Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik terkait hasil rapat pleno Komisi III pada Rabu (24/7) malam.
"Kami sampaikan Komisi III mengedepankan prinsip musyawarah mufakat. Secara aklamasi menyatakan menyetujui untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden Jokowi untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril," papar Erma yang disambut tepuk tangan para anggota DPR RI lainnya.
Erma juga menegaskan bahwa Baiq Nuril sesungguhnya adalah korban dari pelecehan seksual yang dilakukan oleh atasannya saat bekerja di sebuah sekolah di Mataram, NTB.
"Baiq Nuril sesungguhnya adalah korban kekerasan verbal, yang dilakukan Baiq Nuril adalah dalam rangka upaya melindungi diri," tegasnya.
Setelah laporan pertanggungjawaban, rapat paripurna yang dipimpin oleh Utut Adianto mengesahkan usulan tersebut setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh anggota yang hadir.
Setelah disetujui dalam rapat paripurna, maka surat persetujuan amnesti Baiq Nuril itu akan diserahkan kembali kepada presiden secepatnya untuk diproses setelah diparipurnakan mekanisme amnesti di DPR telah rampung. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments