Nasional /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 25/07/2019 12:58 WIB

DPR RI Setujui Pemberian Amnesti Baiq Nuril

rapat pleno Komisi III DPR RI terkait amnesti bagi Baiq Nuril
rapat pleno Komisi III DPR RI terkait amnesti bagi Baiq Nuril
JAKARTA, DAKTA.COM - Rapat paripurna DPR RI pada akhirnya menyetujui hasil rapat pleno Komisi III DPR RI mengenai usulan pemberian amnesti bagi Baiq Nuril, pada Kamis (25/7).
 
Persetujuan rapat paripurna diawali dari laporan pertanggungjawaban Wakil Ketua Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik terkait hasil rapat pleno Komisi III pada Rabu (24/7) malam. 
 
"Kami sampaikan Komisi III mengedepankan prinsip musyawarah mufakat. Secara aklamasi menyatakan menyetujui untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden Jokowi untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril," papar Erma yang disambut tepuk tangan para anggota DPR RI lainnya. 
 
Erma juga menegaskan bahwa Baiq Nuril sesungguhnya adalah korban dari pelecehan seksual yang dilakukan oleh atasannya saat bekerja di sebuah sekolah di Mataram, NTB. 
 
"Baiq Nuril sesungguhnya adalah korban kekerasan verbal, yang dilakukan Baiq Nuril adalah dalam rangka upaya melindungi diri," tegasnya. 
 
Setelah laporan pertanggungjawaban, rapat paripurna yang dipimpin oleh Utut Adianto mengesahkan usulan tersebut setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh anggota yang hadir. 
 
Setelah disetujui dalam rapat paripurna, maka surat persetujuan amnesti Baiq Nuril itu akan diserahkan kembali kepada presiden secepatnya untuk diproses setelah diparipurnakan mekanisme amnesti di DPR telah rampung. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 818 Kali
Berita Terkait

0 Comments