Nasional /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 24/07/2019 19:57 WIB

Komisi III DPR RI Setuju Presiden Jokowi Beri Amnesti Baiq Nuril

Terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril tiba di Kemenkumh
Terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril tiba di Kemenkumh

JAKARTA, DAKTA.COM - Baiq Nuril selaku korban pelecehan  seksual yang diputus bersalah dan dihukum masuk bui karena melanggar UU ITE berupaya menggapai keadilan melalui permohonan amnesti kepada Presiden RI kian mendekati kenyataan.

Rapat internal Komisi III DPR RI yang dihadiri 10 fraksi secara aklamasi menyetujui pertimbangan pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril yang disampaikan Presiden Joko Widodo.

"Dari 10 fraksi secara aklamasi dapat berikan pertimbangan kepada Presiden untuk memberikan amnesti terhadap Baiq Nuril," kata Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin usai rapat pleno Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/7/2019).

Aziz mengatakan Komisi III DPR akan mengirimkan surat kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPR yang akan menggelar rapat pada Rabu (24/7) malam, terkait hasil rapat pleno Komisi III DPR.


Aziz berharap hasil rapat pleno Komisi III DPR RI tersebut dapat dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR yang berlangsung pada Kamis (25/7).

Dalam rapat pleno tersebut, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN Muslim Ayub mengusulkan agar Komisi III DPR menindak lanjuti kasus pelecehan seksuaal yang dialami Baiq Nuril.

"Dari keterangan pengacara Baiq Nuril, sudah ada laporan dalam kasus pelecehan, namun sampai sekarang tidak ada langkah penyidikan. Saya usulkan untuk tindaklanjuti kasus pelecehan seksual tersebut," ujar Muslim.

Hal itu menurut dia karena proses hukum dalam kasus tersebut tidak ada perkembangan, padahal kasus itu menyangkut harkat dan martabat seorang perempuan.

Editor :
Sumber : Antara
- Dilihat 500 Kali
Berita Terkait

0 Comments