Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 24/07/2019 17:04 WIB

Deadline Cawabup Bekasi, DPRD Pertanyakan Surat Rekomendasi

Ilustrasi kursi jabatan
Ilustrasi kursi jabatan
CIKARANG, DAKTA.COM - Panitia pemilihan (Panlih) DPRD Kabupaten Bekasi hingga saat ini belum menerima surat rekomendasi nama Calon Wakil Bupati (Cawabup) Bekasi dari Bupati Bekasi.
 
Padahal, nama cawabup sudah dikeluarkan dari Partai Golkar selaku partai koalisi, yaitu Tuty Yasin dan Ahmad Marjuki.
 
Oleh karena itu, DPRD mempertanyakan mengapa nama cawabup ini belum diserahkan karena hari ini merupakan batas penyampaian nama cawabup.
 
Wakil Ketua Panlih DPRD, Danto, mengatakan pihaknya masih menunggu alasan terkait belum diajukannya nama cawabup dengan langsung melayangkan surat ke Bupati Bekasi. Padahal rekomendasi dari DPP dan partai koalisi menyebut bahwa sudah ada dua nama yang telah diputuskan.
 
"DPRD menegaskan kembali untuk menunggu sampai hari ini. Apabila tidak diserahkan, maka bupati harus memberikan alasan dan menghormati lembaga legislatif," katanya di Cikarang, Rabu (24/7).
 
Danto menyebut, Panlih DPRD sudah melakukan kajian-kajian yang berupa tatib dan tata cara, dan beracuan kepada jadwal. Jika memang tidak diajukan saat ini, bisa saja akan diajukan kembali saat DPRD periode selanjutnya. Akan tetapi, bupati tetap harus memberikan alasan terkait belum diajukannya nama cawabup.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 3267 Kali
Berita Terkait

0 Comments