Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 17/07/2019 13:54 WIB

Kasus Bowo Sidik : Mangkir Dua Kali, Adik Nazaruddin Diultimatum KPK

Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah

JAKARTA, DAKTA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum politisi Gerindra, Muhajidin Nur Hasyim dalam memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

Pemanggilan adik kandung mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin tersebut terkait kasus yang menjerat Bowo Sidik Pangarso.


Muhajidin mangkir pada dua panggilan sebelumnya. Dia absen pada pemanggilan pertama 5 Juli 2019 dan kedua 15 Juli 2019.


Kesaksian Muhajidin diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan anak buah Bowo Sidik di PT Inersia Ampak Engineers bernama Indung Andriani, yang juga menjadi tersangka.

 

"KPK mengingatkan agar saksi Muhajidin Nur Hasyim memenuhi panggilan penyidik [hari ini]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (17/7/2019).

 

Febri mengatakan, Muhajidin bersedia memenuhi panggilan KPK pada hari ini.


Penyidik KPK saat ini tengah menelusuri asal usul dugaan gratifikasi Bowo Sidik yang diduga salah satunya diketahui oleh Nazaruddin serta dua adiknya, Muhajidin dan anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Demokrat Muhammad Nasir.

Hal itu berkaitan dengan pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, yang diduga terkait dengan sumber gratifikasi Bowo Sidik.

Namun, baik Muhajidin dan Nazaruddin belum memberikan kesaksian pada pekan lalu. Rencana pemeriksaan Nazaruddin di Lapas Sukamiskin juga pupus dan dijadwalkan pemanggilan ulang.

"Kami ingatkan agar para saksi bersikap kooperatif dan penuhi panggilan penyidik pada waktu yang ditentukan," pungkas Febri.

Editor :
Sumber : Bisnis.com
- Dilihat 1586 Kali
Berita Terkait

0 Comments