Khawatir Bergabung Dengan ISIS, BNPT Ajak Kemenkum HAM Perketat WNI ke Luar Negeri
DAKTACOM: Kemarin-kemarin Pemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) gencar membuat statemen dan issue di media massa bahwa bagi siapa saja yang hendak melakukan aksi “terorisme” silahkan pergi ke daerah konflik seperti Afghanistan, Palestina, Iraq, Suriah dan lain sebagainya.
Akan tetapi, saat ada Warga Negara Indonesia (WNI) yang kini hendak pergi ke Iraq atau Suriah untuk mendukung dan bergabung dengan Daulah Islamiyyah/Islamic State (IS/ISIS) justru dicegah dan bahkan dikriminalisasi sedemikian rupa di media massa seolah-olah mereka adalah seorang penjahat.
Bahkan statemen terbaru dari BNPT menyatakan bahwa pihaknya meminta agar semua otoritas terkait, seperti Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), dan BNP2TKI lebih memperketat pengawasan tujuan dasar kepergian TKI/WNI ke luar negeri. (Baca: Terkait IS/ISIS, Pemerintah Akan Batasi & Perketat Perjalanan ke Timur Tengah)
“Harapan kita ada koordinasi hukum yang lebih kuat,” kata Direktur Deradikalisasi BNPT yang sekaligus juru bicara BNPT, Irfan Idris seperti dilansir Liputan6 pada Senin (16/3/2015). (Baca: Pemerintah Jangan Kriminalisasi 16 WNI yang Ditangkap Aparat Keamanan Turki)
Karena menurut Irfan, pihaknya menemukan berbagai modus baru yang dilakukan WNI untuk bergabung dengan IS/ISIS. “Ada yang pergi tour (wisata), dan bisa saja alasan pergi study ke luar negeri di sekolah terkenal dan berhijrah (ke Suriah), atau lewat paspor palsu,” kata Irfan.
Kepada pihak agen perjalanan ke luar negeri, lanjut Irfan, BNPT juga meminta agar mereka memperkuat standard operating procedure (SOP), menyusul 16 WNI yang dikabarkan hilang di Turki, dan dicurigai bergabung dengan IS/ISIS.
“Sebuah travel (agen perjalanan) yang mau memberangkatkan WNI, apapun tujuannya, memberangkatkan 30 orang, maka juga harus berani mengembalikan 30 orang dengan melakukan penyataan dan jaminan,” ujar Irfan.
Dia mengkhawatirkan, apabila agen perjalanan tidak mampu melakukan pengawasan lebih ketat, kasus 16 WNI yang “menghilang” di Turki bisa terulang. “Bahkan, mereka (terduga WNI yang bergabung ke ISIS) akan membentuk agen perjalanan,” katanya.
Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) sebelumnya menyatakan, para pihak berwenang tidak bisa berbuat apa-apa karena peserta tour perjalanan telah memenuhi persyaratan yang diminta oleh agen perjalanan.***
Editor : Imran Nasution
Editor | : |
- Kabupaten Bekasi Tentukan Pemimpinnya Sendiri, Sejarah Baru dan Terulangnya Pilkada 2012
- Budaya Silaturahmi dan Halal Bihalal
- Kenaikan Harga BBM Bersubsidi Menurut Perspektif Pemikir Ekonomi Islam
- Jauh Dari Pemerintahan Bersih Dalam Sistem Demokrasi
- Persikasi Bekasi, Dulu Penghasil Talenta Sekarang Sulit Naik Kasta
- Quo Vadis UU Ciptaker
- Kaum Pendatang Mudik, Cikarang Sunyi Sepi
- Menanti Penjabat Bupati Yang Mampu Beresin Bekasi
- Empat Pilar Kebangsaan dan Tolak Tiga Periode
- DUDUNG ITU PRAJURIT ATAU POLITISI?
- Ridwan Kamil Berpeluang Besar Maju di Pilpres 2024, Wakil dari Jawa Barat
- QUO VADIS KOMPETENSI, PRODUKTIVITAS & DAYA SAING SDM INDONESIA
- Tahlilan Atas Kematian Massal Nurani Wakil Rakyat
- Nasehat Kematian Di Masa Pandemi Covid-19
- FPI, Negara dan Criminal Society
0 Comments