Nasional / Kesehatan /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 18/03/2015 15:49 WIB

UP2KP Awasi 15 Persen Dana Otsus Untuk Kesehatan

JAKARTA_DAKTACOM:  Unit Percepatan Pembangunan Kesehatan Papua (UP2KP) mengawasi penggunaan alokasi 15 persen dana otonomi khusus untuk pelayanaan kesehatan di kabupaten/kota, sekaligus memperbanyak sosialisasi peraturan gubernur tentang kesehatan.

"UP2KP akan mengawasi alokasi 15 persen dana otsus untuk kesehatan yang sudah dikucurkan ke masing-masing kabupaten/kota di Papua," kata Kepala Bidang Kesektariatan UP2KP Alexander Krisifu, di Jayapura, Rabu.

Alexander mengakui hal itu merupakan keputusan bersama dalam rapat persiapan sosialisasi mekanisme penggunaan serta mekanisme pendistribusian Kartu Papua Sehat (KPS) yang berlangsung di ruang pertemuan kantor UP2KP, Selasa sore.

"Rencana pengawasan terhadap alokasi dana 15 persen itu akan dilaksanakan pada Minggu kedua April 2015," kata Alexander.

Selain pengawasan, kata Alex, UP2KP juga akan memperkuat sosialisasi Peraturan Gubernur tentang penggunaan KPS dan sistem layanan kesehatan di Papua.

"Kami akan kembali mensosialisasikan beberapa Pergub yang baru dikeluarkan oleh Pak Gubernur, di berbagai kabupaten/kota," kata Ketua Harian UP2KP Esau Rumbiak.

Ia mengatakan, sejumlah regulasi terbaru terkait bidang kesehatan itu yakni pergub tentang alokasi dana otonomi khusus bidang kesehatan untuk kabupaten/kota, jaminan pembiayaan kesehatan, sistem rujukan pelayanan kesehatan, dan petunjuk teknis penggunaan dana otonomi khusus bidang kesehatan untuk kabupaten/kota.

Pada 2014, Gubernur Papua Lukas Enembe menerbitkan empat Pergub terkait kesehatan yakni Pergub Nomor 5 Tahun 2014 alokasi dana otonomi khusus kabupaten/kota di Papua untuk kesehatab, Pergub Nomor 6 Tahun 2014 tentang jaminan pembiayaan kesehatan.

Selanjutnya, Pergub Nomor 7 Tahun 2014 tentang sistem rujukkan pelayanan kesehatan dan Pergub Nomor 8 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis penggunaan dana otonomi khusus bidang kesehatan sebesar 15 persen untuk kabupaten/kota di Papua.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Papua drg Aloysius Giyai meminta, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua dan Unit Percepatan Pembangunan Kesehatan (UP2KP) mengawasi penggunaan anggaran dibidang kesehatan.

"Saya minta DPR Papua dan UP2KP mengawasi penggunaan anggaran tersebut khusus bidang kesehatan di kabupaten/kota di Papua," kata Kepala Dinas Aloysius Giyai dalam sebuah pertemuan antara UP2KP dengan DPR Papua di ruang pertemuan Kantor DPR Papua, Rabu (4/3/2015).***



Editor  : Imran Nasution

Editor :
- Dilihat 2432 Kali
Berita Terkait

0 Comments