Jum'at, 12/07/2019 11:21 WIB
Pemkab Bekasi Targetkan Bebas Iklan Rokok Tahun 2020
CIKARANG, DAKTA.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Perda itu untuk lebih meminimalisir adanya gangguan kesehatan yang disebabkan asap rokok, selain itu juga menerapkan delapan area yang dilarang merokok, diantaranya rumah sakit, area perkantoran, sekolah, sarana ibadah, fasilitas kesehatan, kendaraan umum, dan sebagainya.
Selain itu Pemkab Bekasi juga mengeluarkan Perbup mengenai larangan iklan rokok di luar gedung sudah berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2018 tentang Implementasi Larangan Iklan Rokok di luar gedung. Untuk itu pihaknya menargetkan pada tahun 2020, iklan produk rokok di luar gedung sudah tidak ada lagi sesuai dengan perbub tersebut.
Artinya tidak boleh lagi ada iklan rokok sehingga masyarakat tidak terpapar iklan rokok yang mendorong mereka menjadi perokok hi juga anak-anak.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinkes Kabupaten Bekasi, Irfan Maulana mengatakan penerapan perda itu memang untuk mendukung program pemerintah pusat, dalam hal mengurangi dampak rokok.
"Sejauh ini, penerpaan perda itu berjalan, bahkan ada sanksi yang dikenakan jika masyarakat merokok di area yang sudah dilarang," ucapnya.
Penerapan pelarangan iklan rokok di luar gedung saat ini sudah dilakukan meski tidak memungkiri masih ada iklan rokok yang terpampang di beberapa wilayah karena masih menunggu habisnya masa kontrak izin reklame.
"Untuk pengajuan izin baru iklan rokok di luar gedung sudah tidak diberikan lagi, sementara yang masih ada hanya menunggu masa berlaku izinnya habis," jelasnya.
Adanya perda maupun perbup itu juga mendorong Kabupaten Bekasi mendapatkan Awya Pariwara dari Kementerian Kesehatan dalam peringatan Hari Anti Tembakau, penghargaan itu diberikan bagi daerah yang menerapkan perda larangan rokok dan mengurangi bahkan menghilangkan iklan rokok.
"Kedepan, selain pelarangan iklan rokok, pelarangan penjualan rokok juga mulai diwacanakan agar mengurangi resiko penyakit yang disebabkan oleh merokok," ucapnya.
Ia mengaku, keuntungan pendapatan dari rokok baik iklan maupun cukai yang disetorkan ke kas daerah sangat kecil jika dibandingkan dampak penyakitnya. **
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- FajarPaper Sukseskan Panen Lele, Dukung Kemandirian Ekonomi Warga Binaan
- Di Akhir Tahun 2024, BBWM Serahkan Rumah Layak Huni untuk Mak Sarmah
- BBWM Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Rob di Utara Bekasi
- Media Gathering Pemkab Bekasi di Garut: Sinergi dan Kolaborasi untuk Pembangunan
- FajarPaper Perkuat Komitmen Keberlanjutan Lewat Program Ekonomi Sirkular di Kabupaten Bekasi
- Peringati Hari Pahlawan, LAZ Al-Kahfi Peduli Berikan Bantuan kepada Veteran dan Penghafal Al-Qur'an
- NikahXpress Akan Hadir di Pollux Mall Cikarang, Tawarkan Pernikahan Sah dan Instan
- Kolaborasi Pemkab Bekasi dan Lippo Cikarang (LPCK) Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Lingkungan
- PT Bina Bangun Wibawa Mukti Resmikan Fasilitas Generator Oksigen Medis di Babelan
- Lippo Cikarang Cosmopolis Resmikan Masjid Kedua, Wujudkan Komitmen Penyediaan Fasilitas Ibadah untuk Masyarakat
- Korean Cultural Association Cikarang Diresmikan di Distrik 1 Cikarang
- EdgeConnex Perluas Pusat Data di Lippo Cikarang Cosmopolis, Dukung Kebutuhan Cloud dan AI bagi Ekonomi Digital Indonesia
- FajarPaper Dukung Kebersihan Lingkungan Cikarang Barat dengan Bantuan Tempat Sampah dan Giat Bersih Kali
- Hariyanto Arbi Buka Gerai Kedua Flypower di Pollux Mall Cikarang
- Munaslub I IKAPEKSI Momentum Pembenahan Organisasi yang Lebih Solid
0 Comments