Kamis, 11/07/2019 11:11 WIB
KPPPA Dukung Amnesti Bagi Baiq Nuril
JAKARTA, DAKTA.COM - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise mengatakan pihaknya akan mendukung permohonan amnesti untuk Baiq Nuril Maknun kepada Presiden Joko Widodo menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan peninjauan kembali atas kasasi yang diajukan.
"Kami menghormati langkah Baiq Nuril dan tim hukum yang akan mengajukan amnesti kepada Presiden Joko Widodo," kata Yohana melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (11/7).
Yohana mengatakan Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 Ayat (2) menyatakan Presiden selaku kepala negara berwenang memberikan amnesti dan abolisi, meskipun ada proses yang harus dilalui.
Pemberian amnesti oleh Presiden tidak boleh diputuskan secara sepihak karena harus meminta pertimbangan dan mendapat persetujuan dari DPR
Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sedang mengkaji pemberian amnesti bagi Baiq Nuril dengan mengumpulkan para pakar hukum.
Kementerian juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Nusa Tenggara Barat, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Mataram dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Mataram untuk melakukan pendampingan hukum dan pemantauan bagi Baiq Nuril.
Baiq Nuril merupakan mantan guru honorer salah satu SMA Negeri di Kota Mataram yang menjadi korban pelecehan seksual oleh mantan kepala sekolah di SMA tersebut.
Namun, dia justru dianggap telah melanggar pasal 27 ayat (1) jo. pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena terbukti menyebarkan hasil rekaman telepon yang menjadi bukti pelecehan oleh Muslim.
MA menolak permohonan kasasi Baiq Nuril karena dianggap tidak ada kekhilafan hakim dan alasan yang digunakan untuk mengajukan peninjauan kembali hanya mengulang fakta yang telah diputus.
Baiq Nuril divonis bersalah dan dijatuhi sanksi pidana penjara selama enam bulan dan denda sebanyak Rp500 juta. **
Editor | : | |
Sumber | : | Antara |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments