Fatwa DSN-MUI Miliki Kedudukan Hukum Kuat di Indonesia
BEKASI, DAKTA.COM - MUI menggarisbawahi bahwa fatwa yang dikeluarkan Dewan Syariah Nasional (DSN) majelis ulama itu memiliki kedudukan hukum yang kuat dalam peraturan di Indonesia.
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas mengatakan hal itu terkait dengan mandat yang terdapat dalam undang-undang.
"Kuat karena dimandatkan oleh undang-undang dan substansinya diserap dalam peraturan lembaga negara, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI)," kata Anwar saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (4/7/2019).
Dengan begitu, kata Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu, fatwa DSN-MUI mempunyai daya ikat secara syariah dan perundang-undangan. Oleh sebab itu Anwar mengimbau masyarakat agar menjadikan fatwa DSN-MUI sebagai acuan dalam menjalankan aktivitas ekonomi di Indonesia.
Seiring dengan itu, Anwar mengajak masyarakat terutama umat Islam agar menggunakan lembaga keuangan dan lembaga bisnis syariah dalam setiap aktivitas ekonominya. Dengan begitu harta yang dihasilkan bukan saja bertambah secara ekonomi tapi juga mendapat keberkahan dari Allah.
Editor | : | |
Sumber | : | bisnis.com |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments