Kamis, 04/04/2019 14:16 WIB
Soal Hoaks, Amien Rais Akui Kecewa Berat Terhadap Ratna Sarumpaet
JAKARTA, DAKTA.COM - Politikus Amien Rais mengaku kecewa berat dengan terdakwa Ratna Sarumpaet terkait dengan penyebaran berita bohong yang dilakukannya.
Sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/4), memasuki pekan ke tujuh dengan menghadirkan Amien Rais sebagai saksi fakta.
Setelah dalam persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat saksi yang terdiri dari tiga orang staf dari terdakwa Ratna Sarumpaet dan seorang anggota BPN Prabowo-Sandi.
"Saya kecewa berat," kata Amien Rais, Mantan Ketua MPR RI, saat ditanya dalam persidangan itu.
Namun Amien pada kesempatan tersebut mengatakan kalau Ratna memiliki sikap kesatria. Mantan Ketua MPR RI itu memuji keberanian dan kejujuran Ratna Sarumpaet.
"Semua orang itu pernah kepeleset tapi tidak semua orang berani mengakui kesalahannya. Mbak Ratna ini mempunyai sikap kesatria, karena mbak Ratna berani mengakui kobohongan yang sudah dia perbuat," kata Amien Rais.
Atas perbuatannya, terdakwa Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE. **
Editor | : | |
Sumber | : | Antara |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments