Kamis, 27/06/2019 11:54 WIB
BW Optimis Tidak Ada Dalil Yang Dipatahkan
JAKARTA, DAKTA.COM - Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto menilai tidak ada dalil gugatan yang bisa dipatahkan oleh pihak termohon.
"Pertama, tidak ada yang bisa meng-counter dalil dari kami, baik dari pihak termohon ataupun pihak terkait, tidak ada," kata Bambang saat dijumpai di Gedung Mahkamah Konstitusi, pada Kamis (27/6).
Bambang mengatakan, paparan mereka terkait kecurangan yang terjadi pada pelaksanaan Pemilu dapat dijelaskan secara ilmiah dan tidak mampu dibantah oleh tim termohon.
"Cuma memang sesuatu yang baru ini belum tentu dapat dipahami. Kalau nanti pertarungannya hanya C1 lawan C1, tidak melalui suatu scientific modern ini, akan sulit nanti," imbuhnya.
Selain itu, Bambang juga mengatakan gugatan terkait masalah status Cawapres Maruf Amin sebagai Dewan Pengawas di anak perusahaan BUMN juga tidak mampu dijelaskan oleh pihak terkait.
"Perdebatan mengenai pasangan Cawapres 01, bahwa dia pejabat BUMN atau tidak, tidak ada argumen yang dapat meng-counter itu semua. Baik dari termohon atau terkait," tutupnya.
Seperti diketahui bahwa pada hari ini majelis hakim MK akan menggelar sidang putusan sengketa hasil Pilpres yang sebelumnya digugat oleh pihak kuasa hukum Prabowo-Sandi. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments