Kamis, 04/04/2019 08:14 WIB
Intervensi Pemerintah Soal Tarif Maskapai Penerbangan, Perlukah?
JAKARTA, DAKTA.COM - Kementerian Perhubungan resmi merilis Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang pengaturan tarif maskapai penerbangan dalam negeri kelas ekonomi. Aturan tersebut tertulis dalam Permenhub Nomor 20 Tahun 2019.
Menurut Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio bahwa seharusnya Kementrian Perhubungan (Kemenhub) tidak ikut intervensi dalam mengatur tarif. Cukup mengatur batas tarif atas dan mengatur tarif bawah.
"Karena biarkan tarif itu diatur oleh maskapai. Peraturan Permenhub itu manjadi perdebatan panjang pihak-pihak maskapai," ucapnya kepada Dakta.
Menurutnya, tarif korporasi itu seharusnya ditentukan oleh Kementrian BUMN, bukan Kementrian Perhubungan.
“Untuk permintaan pasar itu penting dan untuk diatur pemerintah itu menjadi tidak penting, bahkan bisa menjerumuskan maskapai,” ungkapnya.
Penurunan tarif ini diharapkan tidak terlalu lama dan harus segera naik karena saat ini pembelian tiket penerbangan sepi, dan menjelang libur panjang tiket pesawat diharapkan naik agar maskapai-maskapai bisa bertahan.
Seperti diketahui, melalui peraturan di atas, pemerintah tidak mengubah tarif batas atas (TBA), tetapi menaikkan tarif batas bawah (TBB) sebesar 5% dari sebelumnya hanya 30% dari TBA. Artinya, maskapai hanya bisa menetapkan harga tiket pada batasan antara TBA dan TBB. Aturan ini, mulai berlaku pada 1 April 2019. (Rizky)
Editor | : | |
Sumber | : | Radio Dakta |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments