Senin, 01/04/2019 16:13 WIB
Neneng Rahmi Ungkap Keterlibatan Pimpinan DPRD dalam Suap Meikarta
BANDUNG, DAKTA.COM - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Bandung kembali menggelar sidang kasus suap Meikarta yang melibatkan mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kadis PUPR Jamaludin, Kadis Damkar Sahat Nahor, Kadis PMPTSP Dewi Tisnawati, dan Kabid Tata Ruang Neneng Rahmi.
Dalam sidang kali ini menghadirkan 16 orang yang terdiri dari anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang tergabung ke dalam pansus Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dan staf sekretariat DPRD.
Dari hasil persidangan terungkap bahwa anggota DPRD Kabupaten Bekasi menerima uang dan menikmati perjalanan ke Thailand yang difasilitasi oleh PT. Lippo Group selaku pengembang Meikarta agar memuluskan proses tata ruangnya.
Namun menariknya, para anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang ditanya oleh jaksa dan majelis hakim, mengaku tidak mengetahui aliran dana itu dari Meikarta padahal dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat diperiksa KPK mereka sudah paham terkait ada anggaran dari PT. Lippo dalam proses pansus RDTR.
Salah satu yang memberikan keterangan berbelit-belit adalah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Mustakim. Anggota DPRD dari Partai Demokrat itu menyebut ia tidak pernah meminta uang dari Meikarta, tetapi hal itu dibantah oleh terdakwa Neneng Rahmi.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi mengungkapkan, ia diperintahkan mantan Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Henry Lincoln untuk memenuhi permintaan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi sebanyak Rp800 juta lalu bertambah menjadi Rp1 miliar.
"Pimpinan DPRD juga meminta difasilitasi untuk kegiatan studi banding ke Thailand," ujarnya, Senin (1/4).
Sebagai bawahan, Neneng mengaku menuruti perintah Hendri Lincoln, terkait permintaan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi. Pemberian uang ke pimpinan DPRD itu terbagi dalam empat tahap senilai Rp200 juta, Rp300 juta, Rp200, dan Rp300.
Proses pemberiannya tahap ke 1,2, dan 3 diberikan langsung oleh Hendri Lincoln, untuk pemberian tahap keempat diberikannya ke Mustakim.
Ia juga mengaku tidak pernah mengatakan ada rejeki bagi pimpinan dprd, yang benar pimpinan dprd yang meminta uang dalam proses pembahasan pansus.
"Dalam proses pembahasan Pansus RDTR didomplengi oleh Meikarta, di mana dalam penyusunan Perda RDTR, wilayah pengembangan 2, terdapat persoalan dan Meikarta sebagian masuk ke dalam wilayah pengembangan tersebut," jelasnya.
Sementara itu, agenda sidang selanjutnya akan digelar pada 10 April mendatang, dengan menggelar pemeriksaan terhadap lima terdakwa kasus suap Meikarta.
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments