Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 27/03/2019 14:51 WIB

Terapkan Pajak e-Commerce, Ditjen Pajak Berikan Kesetaraan Hukum

Bincang Halo Pajak bersama Kanwil DJP Jabar III
Bincang Halo Pajak bersama Kanwil DJP Jabar III

BEKASI, DAKTA.COM - Direktorat Jenderal Pajak mulai menyasar penerapan pajak kepada transaksi melalui sistem elektronik (e-commerce). Hal ini dalam rangka memberikan kesetaraan hukum dengan perdagangan konvensional. 

 

Hal ini disampaikan oleh Kasie Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Jawa Barat III, Waluyo dalam bincang Halo Pajak, pada Rabu (27/3).
 
"Hal ini untuk menegaskan perlakuan pajak yang sama dengan transaksi perdagangan konvensional maupun e-commerce, serta meningkatkan ketaatan pajak," papar Waluyo.
 
Maka dari itu, lanjut Waluyo, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce). 
 
"Untuk tarif pajak yang dikenakan ini berlaku Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) yakni 0,5% untuk omzet di bawah 4,8 Miliar per tahun, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yakni sebesar 10% untuk omzet di atas 4,8 Miliar," terang Waluyo.
 
Waluyo menambahkan bahwa dunia bisnis pada saat ini memang sudah bergerak menuju era transformasi digital. Bahkan selama tahun 2016, potensi transaksi e-commerce mencapai hingga 261 triliun rupiah. 
 
"Intinya dari PMK ini, kami mendoakan agar para pelaku industri e-commerce ini omzetnya besar dan maju. Pemerintah kan sudah memberikan fasilitas, jangan sampai kita memanfaatkan fasilitasnya namun tidak mau membayar pajaknya," tutupnya. **
Editor : Dakta Administrator
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1330 Kali
Berita Terkait

0 Comments