Rabu, 27/03/2019 14:51 WIB
Terapkan Pajak e-Commerce, Ditjen Pajak Berikan Kesetaraan Hukum
BEKASI, DAKTA.COM - Direktorat Jenderal Pajak mulai menyasar penerapan pajak kepada transaksi melalui sistem elektronik (e-commerce). Hal ini dalam rangka memberikan kesetaraan hukum dengan perdagangan konvensional.
Hal ini disampaikan oleh Kasie Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Jawa Barat III, Waluyo dalam bincang Halo Pajak, pada Rabu (27/3).
"Hal ini untuk menegaskan perlakuan pajak yang sama dengan transaksi perdagangan konvensional maupun e-commerce, serta meningkatkan ketaatan pajak," papar Waluyo.
Maka dari itu, lanjut Waluyo, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce).
"Untuk tarif pajak yang dikenakan ini berlaku Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) yakni 0,5% untuk omzet di bawah 4,8 Miliar per tahun, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yakni sebesar 10% untuk omzet di atas 4,8 Miliar," terang Waluyo.
Waluyo menambahkan bahwa dunia bisnis pada saat ini memang sudah bergerak menuju era transformasi digital. Bahkan selama tahun 2016, potensi transaksi e-commerce mencapai hingga 261 triliun rupiah.
"Intinya dari PMK ini, kami mendoakan agar para pelaku industri e-commerce ini omzetnya besar dan maju. Pemerintah kan sudah memberikan fasilitas, jangan sampai kita memanfaatkan fasilitasnya namun tidak mau membayar pajaknya," tutupnya. **
Editor | : | Dakta Administrator |
Sumber | : | Radio Dakta |
- PT Naffar Perdana Wisata Ajak Semua Travel Umroh Untuk Kerjasama Raih Keberkahan Memuliakan Tamu Allah
- LippoLand Perkuat Posisi dengan Visi, Misi, dan Logo Baru Sambut Pertumbuhan Industri Properti
- Specta Color Zumba Bersama Liza Natalia di WaterBoom Lippo Cikarang
- BPR Syariah HIK Parahyangan Raih Penghargaan Infobank Sharia Award 2024
- RUPSLB PT Lippo Cikarang Tbk Setujui Rights Issue 3 Miliar Saham untuk Pengembangan Bisnis
- CIMB Niaga Suryacipta Dipimpin Banker Muda Inspiratif Krisfian A. Hutomo
- Kurniasih Dukung Upaya Kemenaker Agar Tidak Ada PHK di Sritex
- Anggota IKAPEKSI INDONESIA Desak Penyelesaian Konflik dan Langkah Hukum terhadap Pelanggar
- LPCK Berkomitmen Menciptakan Lingkungan Asri dan Harmonis
- LPCK Terus Berinovasi Sambut Pertumbuhan Pasar Properti
- IKAPEKSI Gelar Munaslub, Pranyoto Widodo Terpilih Sebagai Ketua DPP Periode 2024-2029
- POJK Merger BPR/S, Ini Kata Ketua Umum DPP Perbarindo Tedy Alamsyah
- Perbarindo DKI Jakarta dan Sekitarnya Gelar Rakerda. Bahas Merger BPR/S
- Peserta Tunggak Iuran, BPJS Kesehatan Cabang Bekasi Dorong Manfaatkan Program Rehab
- Bank Syariah Artha Madani Raih 2 Penghargaan Tata Kelola di GRC Awards 2024
0 Comments